Kata Pengantar
Pertama-tama kami panjatkan puji syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Kuasa, karena atas rahmat dan karunia-Nya sehingga Rencana Strategis (Renstra) Badan Kepegawaian Daerah Kota Jambi dapat diterbitkan dalam bentuk buku, yang berjudul “RENCANA STRATEGIS BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH KOTA JAMBI TAHUN 2008 – 2013”.
Renstra ini secara garis besar mengupas tentang visi, misi, tujuan strategis, serta sasaran dan target strategis dari Badan Kepegawaian Daerah Kota Jambi. Selain itu, juga dibahas tentang bagaimana cara mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan melalui program dan kegiatan indikatif yang terhubung langsung dengan tujuan strategis yang ingin dicapai.
Sasaran dari suatu kegiatan hanya dapat dicapai dengan efektif dan efisien bila dapat dirumuskan dengan mempertimbangkan dinamika lingkungan. Rencana Strategis merupakan rencana lima tahun kedepan yang disusun dengan mempertimbangkan berbagai keadaan, terutama menyangkut keunggulan, peluang, kendala dan tantangan instansi pelaksana. Renstra diharapkan dapat diandalkan sebagai pedoman dan arahan dalam upaya mencapai sasaran-sasaran pembangunan yang telah ditetapkan.
Dengan disusunnya Rencana Strategis Badan Kepegawaian Daerah Kota Jambi Tahun 2008-2013 ini maka Badan Kepegawaian Daerah Kota Jambi mempunyai acuan umum tentang arah pembangunan ke depan. Arah ini tentunya saja masih harus dirinci dan dijabarkan lebih lanjut menjadi rencana tahunan, agar skala prioritas setiap kegiatan dan program Badan Kepegawaian Daerah Kota Jambi lebih kongkrit.
Renstra yang telah disusun ini tak banyak artinya tanpa ditindaklanjuti dengan pelaksanaan yang tuntas. Komitmen dan motivasi bisa timbul dari keberhasilan mengaktualisasikan diri dalam setiap kegiatan. Harapan kami, Renstra ini dapat dijadikan skenario pembelajaran jangka panjang dan sekaligus sebagai acuan rencana kerja tahunan bagi kita semua.
Dengan segala keterbatasan, perumusan dokumen Renstra ini tidak akan mungkin selesai tanpa bantuan dari berbagai pihak dan lembaga yang tidak dapat kami sebutkan satu per satu di sini.
Kami menyadari, Renstra ini masih banyak kekurangannya, namun demikian, kami berharap, dengan Renstra ini semua kebijakan, program dan kegiatan yang kami susun dapat mengarahkan semua kegiatan pembangunan yang dilakukan oleh semua elemen baik aparatur pemerintah Kota Jambi maupun masyarakat dapat mengarah kepada pencapaian tujuan dan sasaran yang telah disepakati. Renstra ini juga diharapkan dapat dijadikan pedoman bagi Badan Kepegawaian Daerah Kota Jambi maupun bagi pihak lain yang memerlukannya.
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Kepemerintahan yang baik (Good Governance) merupakan isu yang cukup mengedepankan dalam pengelolaan administrasi publik dewasa ini. Tuntutan itu merupakan hal yang wajar dan sudah seharusnya direspons oleh pemerintah dengan melakukan perubahan-perubahan yang terarah untuk terwujudnya pemerintahan yang baik tersebut. Sesuai dengan tugas pokoknya untuk mendorong penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan secara baik, sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku maka Badan Kepegawaian Daerah Kota Jambi terus berupaya mewujudkan optimalisasi siklus manajemen kepegawaian yang teratur dan terarah dalam upaya meningkatkan akuntabilitas dan mengoptimalkan proses penyelesaian tugas pokok dan fungsi secara berkesinambungan, terinci, terukur serta dapat dipertanggung jawabkan sesuai norma/ketentuan yang berlaku.
Badan Kepegawaian Daerah dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 159 Tahun 2000 tentang Pedoman Pembentukan Badan Kepegawaian Daerah sebagaimana tercantum dalam Pasal 5 ayat (1 dan 2) bahwa disetiap daerah dibentuk Badan Kepegawaian Daerah dan ditetapkan dalam Peraturan Daerah dan diperkuat oleh Undang – undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Upaya untuk berpartisipasi dalam mewujudkan kepemerintahan yang baik (Good Governance) menjadi hal yang penting. Sebagai pelayan masyarakat, pemerintah dituntut untuk lebih berperan aktif dan memiliki pemikiran yang berkembang tanggap terhadap perubahan yang demikian cepat, sekaligus mampu beradaptasi dalam berbagai aktivitasnya.
Upaya untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan yang lebih berdaya guna, berhasil guna, bersih dan bertanggung jawab perlu suatu media pertanggungjawaban yang sistematis dan melembaga. Pentingnya hal tersebut telah disadari oleh pemerintah sebagaimana tercermin dalam Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.
Sejalan dengan tuntutan tersebut di atas, perlu segera diupayakan beberapa langkah strategis dan tindakan-tindakan operasional untuk merealisasikannya. Salah satu langkah yang perlu dan harus dikembangkan saat ini adalah mewujudkan suatu kepemerintahan yang baik (Good Governance) yang memiliki elemen dasar transparansi, partisipasi dan akuntabilitas.
Perencanaan merupakan suatu proses untuk mencapai tujuan pembangunan dengan menetapkan pilihan, dengan berbasis pada kendala dan mencapai tujuan dalam waktu tertentu. Perencanaan yang baik harus berbasis kepada potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia, serta sumber – sumber pendapatan daerah yang potensial yang dimiliki suatu daerah.
Kemudian untuk menjamin penyelenggaraan pemerintahan yang demokratis, transparan, akuntabel, efesien dan efektif dibidang perencanaan pembangunan daerah diperlukan tahapan, tata cara penyusunan, pengendalian dan evaluasi perencanaan pembangunan.
Perencanaan telah beralih dari perencanaan yang terpusat (Topdown Planning) menjadi perencanaan yang bersumber dari bawah (Bottom up Planning) yang berdasarkan sumber daya yang dimiliki.
Perencanaan dari bawah harus didukung dengan kualifikasi sumber daya manusia sebagai perencana dan mengikutsertakan semua pihak dalam menetukan Visi, Misi, arah, program dan kegiatan pembangunan.
Dalam Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah yang merupakan instrument pertanggungjawaban, perencanaan Strategis merupakan langkah awal untuk melakukan pengukuran kinerja pemerintah. Perencanaan Strategis Instansi Pemerintah merupakan integrasi antara sumber daya manusia dan sumber daya alam agar mampu menjawab tuntutan perkembangan lingkungan strategis lokal, Nasional dan Global serta tetap berada dalam tatanan System Administrasi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Dalam Rangka meningkatkan efesiensi dan efektifitas Program pada Badan Kepegawaian Daerah Kota Jambi, serta agar mampu eksis dan unggul dalam lingkungan yang berubah sangat cepat seperti dewasa ini, maka Badan Kepegawaian Daerah Kota Jambi sebagai suatu organisasi, terus menerus melakukan perubahan kearah perbaikan. Perubahan tersebut disusun dalam suatu tahapan yang konsisten dan berkelanjutan sehingga dapat meningkatkan akuntabilitas dan kinerja yang berorientasi kepada pencapaian hasil.
Bagi Organisasi Badan Kepegawaian Daerah Kota Jambi yang berorientasi pada hasil maka perencanaan strategis merupakan hal penting, oleh karena itu Badan Kepegawaian Daerah Kota Jambi telah berupaya mendefinisikan apa yang akan dicapai oleh organisasi, mengidentifikasikan strategi, mempertegas prioritas organisasi dan bagaimana cara mencapai hasil tersebut. Dengan kata lain Rencana Strategis (Renstra) Badan Kepegawaian Daerah Kota Jambi ini disusun dalam rangka pemenuhan tugas pokok dalam merumuskan kebijakan dan koordinasi dibidang Kepegawaian.
1.2. Landasan Hukum
1. Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-pokok Kepegawaian
2. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004, tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
3. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004, tentang Pemerintahan Daerah.
4. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai daerah otonomi.
5. Peraturan pemerintah RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pembinaan, dan pengawasan penyelenggaraan daerah.
6. Peraturan Pemerintah RI Nomor 8 tahun 2008 tentang tahapan, tata cara penyusunan, pengendalian dan evaluasi Pelaksanaan rencana pembangunan.
7. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 159 Tahun 2000 Pasal 5 ayat (1 dan 2) tentang Pedoman Pembentukan Badan Kepegawaian Daerah.
8. Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah
9. Peraturan daerah Kota Jambi Nomor 11 Tahun 20008, tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kota Jambi.
1.3. Maksud dan Tujuan
Maksud dan tujuan utama dari pembuatan Rencana strategis ini adalah untuk membangun sebuah Rencana strategis yang disusun dengan menggunakan pendekatan Sistem Manajemen Strategis (Strategi Management System) yang bersifat sistematis dan mengacu pada system perencanaan pembangunan nasional yang tertera pada UU No. 25 Tahun 2004.
Rencana Strategis Badan Kepegawaian Daerah Kota Jambi tahun 2008 – 2013 dimaksudkan sebagai dasar penyusunan kebijakan, program, kegiatan dan tolok ukur kinerja kegiatan Organisasi Badan Kepegawaian Daerah Kota Jambi dalam pencapaian Visi dan Misi serta tujuan organisasi, sedangkan tujuan penyusunan perencanaan Strategis ini adalah ;
1. Menjadikan dasar acuan Penyusunan kebijakan Badan Kepegawaian Daerah Kota Jambi.
2. Menciptakan keterpaduan dan keserasian gerak dalam kegiatan pembangunan aparatur yang terencana dan memiliki akuntabilitas.
3. Memberikan Pedoman dan alat pengendalian kinerja dalam Pelaksanaan Program dan Kegiatan Badan Kepegawaian Daerah Kota Jambi pada tahun 2008 – 2013.
1.4. Sistematika Penulisan :
Rencana strategis yang dibuat untuk rentang waktu pelaksanaan lima tahunan ini memuat beberapa komponen utama seperti tertera dalam UU No 25 Tahun 2004, yakni : Visi, Misi, Strategi, Tujuan - tujuan Strategis, Sasaran dan Target, serta Program – program kegiatan Indikatif yang perlu dilakukan untuk mencapai tujuan akhir organisasi. Beberapa komponen ini dilaksanakan dan diwujudkan secara parsipatif, sinergi dan berkelanjutan oleh seluruh komponen Instansi di ruang lingkup Pemerintahan Kota Jambi.
Rencana Strategis ini mengacu pada kerangka acuan yang dibuat oleh Departemen Dalam Nageri, sistematika Rencana Strategis ini adalah sebagai berikut :
BAB I PENDAHULUAN.
1.1. Latar Belakang.
1.2. Landasan Hukum
1.3. Maksud dan Tujuan
1.4. Sistematika Penulisan
BAB II GAMBARAN PELAYANAN BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH KOTA JAMBI
2.1. Tugas, Fungsi dan Struktur Organisasi Badan Kepegawaian Daerah Kota Jambi.
2.2. Susunan Kepegawaian.
2.3. Aset Pendukung.
2.4. Jenis Pelayanan dan Kelompok Sasaran.
BAB III ISU-ISU STRATEGIS
3.1. Gambaran Umum Badan Kepegawaian Daerah Kota Jambi.
3.2. Capaian Program Kegiatan Sebelumnya.
3.3. Analisa Isu-isu Strategis
BAB IV VISI, MISI, TUJUAN, SASARAN, STRATEGI DAN KEBIJAKAN
4.1. V i s i
4.2. M i s i
4.3. Tujuan dan Sasaran
4.4. Strategi dan Kebijakan
BAB V PROGRAM DAN KEGIATAN
BAB VI PENUTUP
BAB. II
GAMBARAN UMUM BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
KOTA JAMBI
2.1. Tugas, Fungsi dan Struktur Organisasi Badan Kepegawaian Daerah Kota Jambi.
Bab ini disusun dengan maksud menguraikan gambaran umum tentang kondisi daerah masa kini, dengan memberikan perhatian utama pada bidang kepegawaian dan peningkatan aparatur yang baik yang akan diimplementasikan melalui kebijakan dan program pembangunan selama lima tahun kedepan.
Secara umum aparatur dapat diartikan sebagai alat “negara“ namun ada juga yang beranggapan bahwa aparatur diartikan sebagai “pegawai negeri“ yang mengandung pengertian sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Nomor 8 tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian pada Pasal 1 huruf a berbunyi:
“ Pegawai Negeri adalah mereka yang telah memenuhi syarat yang ditentukan dalam Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam jabatan negeri atau diserahi tugas Negara lainnya yang ditetapkan berdasarkan suatu Perundang-Undangan dan digaji menurut Peraturan Perundang - Undangan yang berlaku”.
Kondisi kepegawaian dalam hal ini mengacu pada kepegawaian sebagai suatu sistem penyelenggaraan manajemen PNS, termasuk didalamnya Pegawai Negeri Sipil sebagai sumber daya manusia aparatur yang ada ( existing sistem).
Sistem kepegawaian yang ada belum mampu mewujudkan Pegawai Negeri Sipil yang professional , bertanggung jawab, jujur, dan adil melalui pembinaan yang dilaksanakan berdasarkan sistem prestasi kerja (Undang- undang Nomor 43 Tahun 1999 Pasal 12, ayat (2).
Organisasi Badan Kepegawaian Daerah Kota Jambi dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kota Jambi, Nomor 11 Tahun 2008, tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kota Jambi, yang mempunyai tugas dan fungsinya adalah melaksanakan urusan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang kepegawaian daerah dan tugas pembantuan.
2.2. Susunan Kepegawaian
Dalam melaksanakan fungsinya, Struktur organisasi Badan Kepegawaian Daerah Kota Jambi dipimpin oleh seorang Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kota Jambi yang membawahi 1 (satu) Sekretaris dan 4 (empat) bidang, yaitu :
a. Kepala;
b. Sekretaris, terdiri dari;
1. Sub. Bagian Perencanaan;
2. Sub. Bagian Keuangan;
3. Sub. Bagian Umum.
c. Bidang Mutasi, terdiri dari;
1. Sub. Bidang Pengangkatan dan Kepangkatan;
2. Sub. Bidang Mutasi dan Pensiun.
d. Bidang Pembinaan dan Pengembangan Karier, terdiri dari;
1. Sub. Bidang Pembinaan;
2. Sub. Bidang Pengembangan.
e. Bidang Pendidikan dan Pelatihan, terdiri dari;
1. Sub. Bidang Diklat Teknis Penjenjangan;
2. Sub. Bidang Diklat Teknis Fungsional.
f. Bidang Kesejahteraan, Informasi dan Dokumentasi, terdiri dari;
1. Sub. Bidang Kesejahteraan Pegawai;
2. Sub. Bidang Informasi dan Dokumentasi.
g. Kelompok Jabatan Fungsional.
Badan Kepegawaian Daerah dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah. Susunan Eselon di lingkungan Badan Kepegawaian Daerah Kota Jambi, terdiri dari :
a. Kepala .................................................. eselon II/b
b. Sekretaris ............................................. eselon III/a
c. Kabid ................................................... eselon III/b
d. Kasubbag/Kasubbid ............................ eselon IV/a
Jumlah seluruh pegawai di Badan Kepegawaian Daerah, sebanyak 43 (empat puluh tiga) orang, terdiri dari ;
a. Pendidikan Strata 2 ......................................... 4 orang
b. Pendidikan Strata 1......................................... 14 orang
c. Pendidikan D3 ............................................... 2 orang
d. SMA ............................................................... 22 orang
e. SMP ................................................................ 1 orang
2.3. Aset Pendukung.
1. Gedung Diklat yang cukup Refresentatif dalam pelaksanaan proses Pendidikan dan Pelatihan bagi Pegawai.
2. Kendaraan dinas operasional sebanyak 3 (tiga) unit keadaannya cukup baik.
3. Kendaraan roda dua sebanyak 8 (delapan) unit. Dengan kondisi baik dan lengkap.
Jenis Pelayanan dan kelompok Sasaran.
Pelayanan yang diberikan oleh Badan Kepegawaian Daerah adalah pelayanan berupa urusan kepegawaian kepada aparatur pemerintah dalam rangka melaksanakan tugas pokok, fungsi dan wewenang Badan Kepegawaian Daerah Kota Jambi yang dijabarkan dalam 5 (
a. Penyelenggaran administrasi kesekretariatan BKD.
b. Penyelenggaraan mutasi kepegawaian.
c. Pelaksanaan pembinaan dan pengembangan karier kepegawaian.
d. Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan kepegawaian.
e. Pengelolaan dan penyiapan informasi dan dokumentasi kepegawaian.
Kelompok sasaran yang akan diberikan pelayanan oleh Badan Kepegawaian Daerah adalah aparatur pemerintah, dengan memfasilitasi semua urusan kepegawaian sesuai dengan tugas pokok dan fungsi dari Badan Kepegawaian Daerah Kota Jambi.
BAB. III
ISU-ISU STRATEGIS
3.1. Gambaran Umum Daerah.
Kota Jambi mempunyai luas 205,8 Km2 atau 0,39 persen dari luas Propinsi Jambi, dengan ketinggian 8 kaki
Dari aspek Regional seperti kota lainnya di Indonesia, Kota Jambi merupakan central place bagi daerah sekitarnya seperti kabupaten Muaro Jambi yang berperan sebagai Hinterland. Kota Jambi berkembang karena besarnya dorongan permintaan dan penawaran barang dan jasa daerah sekitarnya, hal ini disebabkan berkembangnya penduduk dan perkembangan ekonomi yang sekaligus merupakan permintaan potensial.
Dalam pandangan teori central place, bahwa pertumbuhan kota adalah karena dorongan permintaan yang menyebabkan terjadinya suatu pemusatan aktivitas di perkotaan. Penyataan dimaksud seperti kegiatan ekonomi, sosial, politik, kebudayaan dan administrasi. Dilihat dari berbagai aspek tersebut Kota Jambi merupakan pusat aktivitas ekonomi yang ditandai dengan meningkatnya PDRB yang menuntut berbagai penyediaan fasilitas penunjang dari semua bidang. Dengan demikian Kota Jambi mempunyai peranan yang sangat penting bagi kehidupan masyarakat Kota khususnya, masyarakat Propinsi Jambi pada umumnya.
Secara geo politik yang dipengaruhi dari banyaknya penduduk, maka tugas Badan Kepegawaian Daerah akan semakin berat.
Kota Jambi pada tahun 1995 jumlah penduduknya baru berjumlah 343.072 jiwa, dengan pertumbuhan penduduk rata-rata 2,36 % maka pada tahun 2009 penduduk Kota Jambi diperkirakan sudah lebih dari 500.000 jiwa. Dengan bertambahnya jumlah penduduk ini, maka bertambah pula jumlah Pegawai yang dibutuhkan Pemerintah Kota Jambi.
Capaian Program Kegiatan sebelumnya.
Pada
a. Organisasi.
Organisasi Badan Kepegawaian Daerah Kota Jambi telah mengalami perubahan, yang semula hanya merupakan salah satu bagian dari Sekretariat Daerah Kota Jambi, maka berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 11 tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kota Jambi, berubah menjadi Badan Kepegawaian Daerah dengan susunan organisasi yang terdiri dari 1 (satu) Kepala yang membawahi 1 (satu) Sekretaris dengan 3 (tiga) Subbag dan 4 (empat) bidang dengan masing-masing membawahi 2 (dua) Subbid.
Jumlah pegawai yang lima tahun kebelakang hanya berjumlah 28 (dua puluh delapan) orang, sekarang sudah mencapai 44 (empat puluh empat) orang pegawai, demikian pula halnya dengan tingkat pendidikan pegawai yang sekarang telah memiliki 4 orang Strata 2.
b. Sarana mobilitas.
Lima tahun kebelakang, kita hanya memiliki 1 (satu) unit kendaraan dinas roda empat untuk Kepala Badan dan 3 (tiga) unit kendaraan dinas roda dua, maka sekarang telah memiliki ;
ü 3 (tiga) unit Kendaraan Dinas Roda Empat untuk Kepala Badan dan 2 (dua) Kabid;
ü 8 (delapan) unit Kendaraan Dinas Roda Dua untuk masing-masing Kasubbag/Kasubbid.
c. Gedung Perkantoran.
Pada Saat ini Badan Kepegawaian Daerah Kota Jambi belum memiliki gedung perkantoran yang baik dan refresentatif untuk kenyamanan dalam bekerja, karena masih menumpang di ruangan pada Sekretariat Daerah Kota Jambi.
3.3. Analisa Isu-isu strategis
Pendayagunaan aparatur Negara pada hakekatnya merupakan upaya pembinaan, penyempurnaan dan pengendalian manajemen pemerintahan secara terencana, sistimatis, bertahap konfrehensif dan berkelanjutan untuk meningkatkan kinerja seluruh aparatur Negara dalam rangka mewujudkan Good Governance. Sejalan dengan kebijakan Regional aparatur Negara di bidang pemerintahan yang secara substanstif meliputi langkah dan upaya melalui penataan sistem kepegawaian, peningkatan pelayanan publik serta peningkatan akuntabilitas dan system pengawasan aparatur.
Penyelenggaraan Good Governance dalam pengelolaan administrasi publik, dan pelaksanaan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah merupakan perwujudan responsibilitas pemerintah, dalam hal ini Badan Kepegawaian Daerah Kota Jambi, terhadap tuntutan dan organisasi masyarakat dalam mencapai tujuan serta cita-cita berbangsa dan bernegara. Dalam rangka itu, diperlukan pengembangan dan penerapan sistem pertanggungjawaban yang cepat dan jelas, sehingga penyelenggaraan pemerintahan dapat berlangsung secara efektif dan efesien, bersih dan bertanggung jawab serta bebas dari praktik KKN.
Dalam rangka perwujudan Pertanggungjawaban tersebut, setiap Instansi pemerintah, khususnya Badan Kepegawaian Daerah Kota Jambi perlu melakukan program kegiatannya dengan mempertimbangkan kekuatan dan kelemahan yang dimiliki, peluang dan ancaman yang dihadapi ;
a. Kekuatan.
Badan Kepegawaian Daerah Kota Jambi setidaknya memiliki 4 (empat) kekuatan yang dimiliki untuk mencapai Visi dan Misinya, yaitu ;
1. Equality, yaitu perlakuan yang sama atas pelayanan yang diberikan, sebagai birokrasi secara konsisten memberikan pelayanan yang berkualitas kepada semua pihak tanpa memandang afiliasi politik dan status social.
2. Equity, yakni pelayanan yang adil kepada aparatur pemerintah dan seluruh masyarakat.
3. Loyality, yakni kesetiaan diberikan kepada konstitusi, hukum, pimpinan, bawahan dan rekan kerja.
4. Accuntability, yakni aparatur pemerintahan Badan Kepegawaian Daerah Kota Jambi harus siap menerima tanggung jawab atas apapun yang dikerjakan dan harus menghindarkan diri dari Sindroma.
b. Kelemahan.
Meskipun Peraturan Perundang-Undangan di bidang kepegawaian telah mengamanatkan terwujudnya PNS sebagaimana diharapkan oleh masyarakat, namun demikian kenyataannya PNS belum mampu memenuhi harapan tersebut. Kondisi demikian diindikasikan dengan berbagai keluhan masyarakat terhadap kinerja birokrasi secara kelembagaan seperti:
a. Rendahnya kepuasan masyarakat terhadap pelayanan birokrasi.
b. Kurang berdayanya regulasi kepegawaian sebagai mekanisme pengaturan. Peraturan Perundang-Undangan Kepegawaian (termasuk norma, standard dan prosedur teknis pelaksanaannya)
c. Belum tertatanya birokasi baik sumber daya aparaturnya maupun kelembagaannya.
Ini dikarenakan masih dirasakan kelemahan yang ada di Badan Kepegawaian Daerah Kota Jambi, yaitu ;
1. Kelembagaan yang belum sepenuhnya didukung kebijakan pendayagunaan aparatur Negara;
Aspek ini mengacu pada kelemahan struktur kelembagaan terkait dengan fungsi-fungsi yang harus diselenggarakan oleh BKD. Meskipun telah ada Peraturan Daerah yang mengatur telah menjadi landasan bagi BKD untuk melaksanakan fungsinya namun masih terdapat permasalahan yaitu : tumpang tindihnya fungsi antara satu stuktur unit kerja dengan struktur lainnya menyebabkan fungsi- fungsi tersebut tidak dapat dilaksanakan secara optimal. Ketidakjelasan struktur yang harus melaksanakan fungsi membawa berbagai dampak negative terhadap kinerja individu pegawai dan organisasi, seperti : kurangnya motivasi kerja pegawai (yang harus melaksanakan fungsi), tidak jelasnya fungsi berdampak pada akuntabilitas kinerja organisasi dikarenakan lebih dari satu unit kerja menyusun rencana kegiatan yang secara substansial sama, dan inefisien.
2. Pembiayaan dan pengembangan kualitas sumber daya manusia aparatur masih terbatas;
Pada aspek ini , keterbatasan mengacu pada kualitas/ kompetensi SDM pegawai baik pegawai pemangku jabatan struktural, fungsional maupun pegawai pelaksana dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Secara kuantitatif SDM pegawai Badan Kepegawaian Daerah Kota Jambi telah memadai, namun secara kualitatif belum menunjukkan kemampuan dalam berkinerja sebagaimana diharapkan oleh Badan Kepegawaian Daerah Kota Jambi. Kondisi Badan Kepegawaian Daerah Kota Jambi yang ada sampai dengan saat ini antara lain disebabkan masih adanya keterbatasan kompetensi dan pembinaan SDM internal Badan Kepegawaian Daerah Kota Jambi.
Meskipun pendidikan bukan satu-satunya faktor yang menentukan keberhasilan seseorang dalam berkinerja, namun mengingat tingkat pendidikan masih menjadi indeks kualitas dan keunggulan daya nalar SDM di sebagian besar Negara di dunia, maka kondisi sebagian tersebut diatas perlu mendapat perhatian BKD dalam rangka menghadapi tantangan organisasi dalam menyelenggarakan misi kedepan.
3. Inkonsistensi dan dukungan dalam penerapan kebijakan;
4. Belum lengkapnya prosedur operasional
5. Belum optimalnya perumusan kebijakan;
6. Kurang memadainya fasilitas sarana dan prasarana, dan;
7. Penempatan aparatur pemerintah yang tidak sesuai dengan disiplin ilmu.
c. Peluang.
1. Rencana Pembangunan jangka Panjang Kota Jambi 2005 – 2025;
2. Tuntutan Reformasi dan pemberantasan KKN;
3. Tuntutan kebutuhan adanya system akuntabilitas kinerja instansi pemerintah dalam upaya mewujudkan good governance, sistem penganggaran berbasis kinerja;
4. adanya kebijakan dalam pembinaan aparatur;
5. Kepedulian aparatur pemerintah dalam melaksanakan kebijakan yang telah ditetapkan;
6. Dukungan kerja sama dengan berbagai pihak;
7. Kesempatan mengikuti pendidikan dan pelatihan.
d. Ancaman.
1. Pelaksanaan globalisasi yang semakin dekat;
2. Timbulnya konflik kewenangan dalam melaksanakan tugas;
3. Rendahnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap birokrasi pemerintah;
4. Kurangnya komitmen pejabat pemerintah terhadap kebijakan pendayagunaan apartur Negara;
5. Kebijakan yang sering lemah dan tidak selaras;
6. Masih maraknya praktik KKN, dan ;
7. Rendahnya mutu pelayanan publik.
BAB. IV
VISI, MISI, TUJUAN, SASARAN, STRATEGI DAN KEBIJAKAN
4.1. V i s i
Dengan pengertian bahwa visi sebagai suatu pernyataan yang merupakan ungkapan atau artikulasi dan citra, nilai, arah dan tujuan organisasi yang realistis, dapat memberikan kekuatan, semangat dan komitmen serta memiliki daya tarik dan dapat dipercaya sebagai pemandu dalam melaksanakan aktivitas dan perencanaan tujuan organisasi yang telah ditetapkan sebelumnya.
Dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Kepegawaian Daerah Kota Jambi dijiwai oleh semangat dan komitmen untuk melakukan reformasi pada sektor kepegawaian dalam mewujudkan pembaharuan dan perbaikan fungsi di bidang kepegawaian. Reformasi di bidang kepegawaian pada hakekatnya merupakan tindakan atas kegiatan pembaharuan secara konsepsional, sistematis dan berkelanjutan yang mengacu pada Visi Kota Jambi, yaitu BERNAS (Bersih, Ekonomi maju, Rukun, Aman, Adil dan Sejahtera).
Untuk menyatukan persepsi dan fokus arah tindakan dimaksud, maka pelaksanaan. Visi dan Misi merupakan panduan yang merealisasikan pandangan dan arah kedepan sebagai dasar acuan dalam menjalankan tugas dan fungsi dalam mencapai sasaran atau target yang ditetapkan.
Visi Badan Kepegawaian Daerah Kota Jambi dapat dirumuskan sebagai berikut
“ Terwujudnya Sumber Daya Aparatur yang Transparan, Profesional dan Akuntabel “
Makna pokok yang terkandung dalam visi dimaksud adalah :
1. Sumber Daya Aparatur : Kemampuan dan modal dasar yang dimiliki aparatur Badan Kepegawaian Daerah Kota Jambi yang dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan pemerintahan yang baik.
2. Transparan : Membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur dan tidak diskriminatif.
3. Profesional : Memiliki wawasan yang luas dan dapat memandang masa depan, kompeten di bidangnya, mempunyai jiwa berkompetensi secara jujur dan sportif serta menjunjung tiggi etika profesi.
4. Akuntabel : Setiap hasil akhir dari suatu kegiatan dapat dipertanggungjawabkan baik terhadap pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.
4.2. M i s i
Misi merupakan pernyataan yang menetapkan tujuan instansi pemerintahan dan sasaran yang ingin dicapai, misi adalah sesuatu yang harus dilaksanakan oleh organisasi agar tujuan organisasi dapat terlaksana dan berhasil dengan baik, dengan pernyataan misi tersebut diharapkan seluruh pegawai dan pihak yang berkepentingan dapat mengenal organisasi dan mengetahui proses dan program-programnya serta hasil yang akan diperoleh di masa mendatang.
Dari formulasi yang telah disampaikan diatas, maka ditetapkan Misi Badan Kepegawaian Daerah Kota Jambi, yang menggambarkan hal yang harus dilaksanakan, yaitu ;
1. Optimalisasi pelaksanaan tugas demi terwujudnya pelayanan prima kepada masyarakat.
2. Meningkatkan kinerja aparatur melalui penyegaran (rotasi/ mutasi) tugas dan kepangkatan
3. Mengembangkan dan Meningkatkan Pembinaan kedisiplinan dan penghargaan prestasi atau melaksanakan reward and punishment.
4. Meningkatkan Kompetensi Sumber Daya Aparatur melalui peningkatan pendidikan, pelatihan dan kursus keterampilan.
5. Meningkatkan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil dan Pengelolaan Administrasi Kepegawaian Berbasis Teknologi Informasi.
4.3. Tujuan Dan Sasaran
Dalam rangka mencapai Visi dan Misi Badan Kepegawaian Daerah Kota Jambi sebagaimana dengan yang telah dikemukakan, maka dirumuskan ke dalam bentuk yang lebih terarah dan operasional berupa perumusan tujuan Strategis (Strategic Goals) dan sasaran dari organisasi.
Tujuan strategis merupakan penjabaran atau implementasi dari penyataan Misi yang akan dicapai atau dihasilkan dalam jangka waktu 1(satu) sampai 5(lima) tahun. Badan Kepegawaian Daerah Kota Jambi dapat secara tepat mengetahui apa yang harus dilaksanakan oleh organisasi dalam memenuhi Visi-Misinya untuk kurun waktu satu sampai lima tahun kedepan dengan diformulasikannya tujuan ini dalam mempertimbangkan sumber daya dan kemampuan yang dimiliki, lebih dari itu perumusan tujuan ini juga akan memungkinkan Badan Kepegawaian Daerah untuk mengukur sejauh mana Visi-Misi organisasi telah dicapai mengingat tujuan strategis dirumuskan berdasarkan Visi-Misi organisasi, untuk itu, agar dapat diukur keberhasilan organisasi didalam mencapai tujuannya,setiap tujuan yang ditetapkan akan memiliki indikator kinerja (Performance indicator) yang terukur, Rumusan tujuan tersebut dapat diuraikan sebagai berikut ;
1. Meningkatkan optimalisasi kualitas pelayanan kepada aparatur pemerintah dan masyarakat.
2. Meningkatkan kinerja aparatur.
3. Meningkatkan kapasitas aparatur
4. Meningkatkan pengetahuan dan wawasan aparatur
5. Meningkatkan kesejahteraan pegawai
6. Menginplementasikan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik.
7. Meningkatkan sarana dan prasarana.
8. Membuat jaringan administrasi yang handal efisien berbasis teknologi informasi.
9. Mewujudkan fungsi organisasi yang proporsional, dinamis, luwes dan responsif.
10. Memfasilitasi aspirasi masyarakat,
Tujuan strategis ini mempunyai keterkaitan yang sangat erat. Tujuan akhir dari organisasi Badan Kepegawaian Daerah Kota Jambi adalah menerapkan prinsip Good Govenance dilingkungan instansi pemerintah. Untuk mewujudkan tujuan tersebut, maka peningkatan pelayanan dan menumbuhkan sikap akuntabel adalah yang mendasar harus diperbaiki, agar dapat mewujudkan peningkatan pelayanan dan menumbuhkan sikap akuntabel, maka harus ditunjang dengan sistem administrasi dan pemerintahan yang baik, sarana dan prasarana yang cukup, wawasan serta pengetahuan aparat yang luas. Dan akhirnya keseluruhan tujuan dari organisasi Badan Kepegawaian Daerah Kota Jambi pada lima tahun kedepan, dengan indikator kinerjanya ;
v Tujuan 1. Menginplementasikan prinsip-prinsip kepemerin- tahan yang baik.
Sebagai tindak lanjut dari Inpres 5 tahun 2004, tentang percepatan Pemberantasan korupsi, maka Badan Kepegawaian Daerah Kota Jambi, akan mendorong terwujudnya penerapan tata pemerintahan yang baik pada setiap bagian yang ada. Penerapan Good Governance ini diharapkan dapat mendorong pemberantasan korupsi yang secara inflisit terkandung dalam Good Governance.
Penjabaran dari tujuan ini secara lebih spesifik dan terukur adalah sebagai berikut ;
Sasaran | Indikator Kinerja | ||
1.1 | Meningkatkan pemahaman Staf untuk menerapkan prinsip kepemerintahan yang baik | 1. 2. 3. | Pilot Projek yang dilaksanakan Pedoman penerapan dan evaluasi Good Governance yang tertulis. Seluruh bagian yang ada menerapkan prinsip kepemerintahan yang baik. |
1.2 | Terwujudnya koordinasi yang baik | 1. 2. | Rumusan kebijakan Seluruh bagian melaksanakan program |
v Tujuan 2. Meningkatkan kualitas pelayanan.
Penyelenggaraan pelayanan merupakan upaya untuk melaksanakan tanggungjawab aparatur Pemerintah dalam hal layanan administrasi, barang dan jasa masih belum seperti yang diharapkan, indikasinya antara lain terlihat dengan masih banyaknya pengaduan dan keluhan dari anggota BKD dan masyarakat yang menyangkut prosedur dan mekanisme kerja pelayanan yang berbelit-belit, kurang transparan, kurang informatif, dan keterbatasan fasilitas.
Penjabaran dari tujuan ini secara lebih spesifik dan terukur adalah sebagai berikut ;
Sasaran | Indikator Kinerja | ||
2.1 | Tersusunnya pedoman prosedur pelayanan | 1. 2. 3. | Kajian tentang Pelayanan yang diberikan Peraturan yang dihasilkan Pedoman tehnis layanan yang dihasilkan |
2.2 | Tersusunnya pedoman standar pelayanan dan inplementasi-nya | 1. 2. | Standar Pelayanan yang telah ditetapkan sesuai dengan juknis pelayanan Semua bagian telah menerapkan standar pelayanan |
v Tujuan 3. Meningkatkan Sarana dan Prasarana.
Untuk mencapai tujuan dari organisasi maka keberhasilannya sangat ditopang dengan kelengkapan dari sarana dan prasarana pendukung, semakin baik sarana dan prasaran yang dimiliki semakin baik pula hasil yang didapat.
Oleh karena itu penjabaran dari tujuan ini secara spesifik dan terukur adalah sebagai berikut ;
Sasaran | Indikator Kinerja | ||
3.1 | Tersedianya informasi sebagai Referensi Staf dalam melajalankan tugasnya | 1. 2. 3. 4. | Perpustakaan yang Refresentatif. Bahan Bacaan yang lengkap. Buku peraturan yang tersedia. Penerapan teknologi informasi yang modern dan maju |
3.2 | Tersedianya mobilitas dalam melaksanakan tugas bagi aparat | | Mobilitas operasional untuk para pejabat struktural dan fungsional. |
3.3 | Tersedianya pusat informasi | 1. 2. 3. 4. 5. 6. | Ruang Informasi. Ruang Kreasi Data Base informasi Ruang Arsip Ruang operasional Ruang Data base kepegawaian |
3.4 | Tersedianya rumah jabatan bagi aparatur pemerintah | | Rumah Jabatan Kepala BKD |
v Tujuan 4, Membuat jaringan administrasi yang handal dan efesien berbasis teknologi informasi
Dalam rangka menuju ke era informasi, penataan ketatalaksanaan ditekankan pada upaya memaksimalkan instansi pemerintah untuk melaksanakan penyederhanaan sistim prosedur dan tata kerja penyelenggaraan Negara agar menjadi semakin tertib, efesien, dan efektif dengan demikian akan dapat diciptakan sistem ketatalaksanaan yang terkait dengan hubungan kerja, pelaksanaan fungsi dan tanggungjawab, sistem dan prosedur kerja.
Penjabaran dari tujuan ini secara lebih spesifik dan terukur adalah sebagai berikut ;
Sasaran | Indikator Kinerja | ||
4.1 | Terwujudnya hubungan kerja yang harmonis dan sinergis antara sesama bidang dan SKPD lainnya. | 1. 2. 3. 4. | Tersusunya Formasi pegawai. Pekerjaan terbagi habis kepada staf. Pedoman jelas hubungan kerja antara sesama bidang, bagian,dan SKPD lainnya. Tersedianya jaringan / alat komunikasi antar aparatur |
4.2 | Terwujudnya inplementasi e-office | | Badan Kepegawaian Daerah dapat menginplementasikan e-office |
v Tujuan 5, Mewujudkan Fungsi Organisasi yang Proporsional, dinamis, luwes dan Responsif.
Untuk meningkatkan efesiensi, efektivitas dan optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi aparatur dalam melaksanakan tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada pegawai, maka penataan kebijakan dibidang kelembagaan perlu terus diupayakan dan ditingkatkan. Kebijakan penataan kelembagaan ditujukan untuk menciptakan organisasi yang ideal yang mampu mengemban tugas dan fungsi birokrasi secara optimal sesuai dengan tantangan dan perkembangan lingkungan strategis yang terjadi saat ini dan kedepan.
Penjabaran dari tujuan ini secara tehnis, sebagai berikut ;
Sasaran | Indikator Kinerja | ||
5.1 | Terciptanya Fungsi organisasi yang efesien dan efektif | 1. 2. 3. | Pedoman evaluasi di bidang kelembagaan. Pengisian jabatan sesuai keahlian dan kemampuan. Pedoman pelaksanaan tugas yang berbasis kinerja |
v Tujuan 6, Memfasilitasi Aspirasi Masyarakat.
Salah satu dari sumber informasi untuk modal dasar pengambilan keputusan adalah aspirasi yang ada dimasyarakat dari
Oleh karena itu penjabaran dari tujuan ini secara terukur dapat disampaikan sebagai berikut ;
Sasaran | Indikator Kinerja | ||
6.1 | Aspirasi masyarakat dapat disalurkan | 1. 2. | Alat penerima pengaduan masyarakat Kotak Pengaduan |
6.2 | Tersedianya sumber daya untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat | 1. 2. | Petugas Badan Kepegawaian Daerah. Alat-alat perangkat lunak dan keras untuk mendukung kegiatan BKD |
v Tujuan 7, Meningkatkan Pengetahuan dan wawasan aparatur
Agar Program kerja dapat berjalan dengan baik diperlukan apartur yang memiliki pengetahuan dan wawasan yang luas. Peningkatan perbaikan internal ini meliputi pengadaan berbagai fasilitas pendukung yang diperlukan dan mewujudkan peningkatan kapasitas SDM apartur secara berkesinambungan.
Penjabaran dari tujuan ini secara terukur sebagai berikut ;
Sasaran | Indikator Kinerja | ||
7.1 | Terwujudnya Aparatur yang berwawasan | 1. 2. 3. | Mengikuti Diklat. Orientasi pekerjaan dengan membandingkan instansi lain. Studi yang lebih tinggi. |
7.2 | Meningkatkan kemampuan dan semangat kerja | 1. 2. 3. | Memberikan pengghargaan kepada pegawai yang berprestasi. Memberikan sanksi kepada pegawai yang lalai melaksanakan tugas Terciptanya kakrakter pegawai sebagai Abdi Negara dan abdi masyarakat |
4.4. Strategi Dan Kebijakan.
Untuk mencapai tujuan dan sasaran organisasi Badan Kepegawaian Daerah Kota Jambi, maka strategi memerlukan persepsi dan tekanan khusus dalam bentuk kebijakan-kebijakan sebagai pedoman pelaksanaan tindakan tertentu, yang merupakan kumpulan keputusan, menentukan secara teliti bagaimana strategi dilaksanakan dan mengatur suatu mekanisme tindakan lanjutan untuk pelaksanaan pencapaian tujuan dan sasaran, serta menciptakan kebijakan dimana setiap pejabat dan pelaksana diorganisasi mengetahui apakah memperoleh dukungan untuk menginplementasikan keputusan.
Strategi dalam Renstra BKD 2008 - 2013 adalah langkah- langkah upaya yang ditempuh untuk mewujudkan visi dan misi, untuk itu langkah dan upaya yang perlu dilakukan BKD adalah :
1. Orientasi pembinaan PNS adalah dalam lingkup Pemerintahan Kota Jambi, dalam pengertian bahwa upaya pengembangan sistem manajemen kepegawaian termasuk didalamnya pengembangan terhadap norma, standar dan prosedur kepegawaian. Hal tersebut dimaksudkan agar dapat dicapai standar yang sama dalam pembinaan seluruh pegawai Pemerintahan Kota Jambi.
2. Menciptakan kondisi untuk menjembatani tercapainya kondisi sistem manajemen kepegawaian di masa yang akan datang.
Adapun kondisi tersebut adalah :
a. Berbagai upaya pengembangan sistem manajemen kepegawaian pada saat ini, yang diaktualisasikan melalui penyusunan rencana kegiatan program berjangka menengah diarahkan pada pencapaian visi.
b. Penyempurnaan berbagai instrument manajemen kepegawaian melalui kegiatan penyempurnaan berbagai Peraturan Perundang-Undangan kepegawaian termasuk norma , standar, dan prosedur kepegawaian. Disamping itu disusun rancangan baru sebagai antisipasi kebutuhan pembinaan PNS berbasis kompetensi dimasa yang akan datang.
c. Pemberdayaan sistem informasi manajeman kepegawaian baik yang berbasis teknologi informasi maupun sistem manual yang ada melalui kegiatan program berkelanjutan: pembangunan sistem informasi manajeman kepegawaian dan pemeliharaan dokumentasi/tata-naskah PNS.
3. Menyelenggarakan capacity building kelembagaan untuk mewujudkan keberdayaan BKD agar mampu menghadapi tantangan perubahan dan perkembangan dalam menyelenggarakan kompetensi intinya.
Untuk itu perlu ditempuh :
a. Memperkuat integrasi internal melalui pencapaian komitmen bersama : level manajemen puncak- madya-pegawai.
b. Menyelaraskan kompetensi individu pegawai dengan kompetensi inti BKD ( competence-base organization ), melalui : penciptaan kondisi dan pembinaan kapasitas SDM pegawai yang mendorong peningkatan motivasi kerja, kualitas SDM pegawai ( keahlian, wawasan dan ketrampilan ), serta tumbuhnya daya kreasi dan inovasi, dalam rangka keberhasilan pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang kepegawaian.
c. Menyelaraskan organisasi dengan fungsi BKD, dan
d. Menanamkan nilai- nilai organisasi ( budaya kerja/etos kerja, kinerja, disiplin ), baik melalui pembinaan langsung atasan-pegawai, maupun melalui media kepelatihan.
Mengingat pembangunan aparatur yang bersifat lintas sektoral dan ruang lingkupnya luas yang meliputi Program, kelembagaan, SDM Aparatur, ketetalaksanaan, akuntabilitas aparatur, pelayanan yang diberikan dan pengawasan aparatur karenanya untuk mengoptimalkan fungsi Pendayagunaan aparatur tersebut memerlukan kebijakan organisasi dengan rangkaian program, pelaksanaan, evaluasi di lingkungan Badan Kepegawaian Daerah Kota Jambi.
Jumlah kebijakan yang dikembangkan meliputi ;
1. Kebijakan Publik yang mempunyai dampak bagi anggota BKD baik langsung maupun tidak langsung.
2. Kebijakan tehnis yang berkaitan dengan pelaksanaan tehnis organisasi.
3. Kebijakan Alokasi sumber daya organisasi yang diperlukan untuk menunjang Inplementasi kebijakan publik dan kebijakan tehnis.
4. Kebijakan sumber daya manusia, yang dipengaruhi dari tingkat keterampilan aparatur.
5. Kebijakan sumber anggaran, yang sangat mempengaruhi tujuan dari organisasi untuk melayani anggota BKD melaksanakan tugas dan fungsinya.
Program yang ditetapkan sebagai mana dituangkan dalam kebijakan strategis tersebut diatas, selanjutnya perlu diidentifikasi, ditetapkan program yang akan dilaksanakan pada setiap tahun, sebagai cara untuk mencapai sasaran yang telah ditetapkan.
Secara umum sasaran penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kota Jambi khususnya bidang aparatur antara lain :
1. Terciptanya aparatur pemerintahan yang baik, bersih, berwibawa, professional, dan bertanggung jawab, yang diwujudkan dengan sosok dan prilaku birokrasi yang efisien dan efektif serta dapat memberikan pelayanan yang prima.
2. Terwujudnya Aparatur Pemerintah yang memiliki kemampuan dan keterampilan kerja yang produktif dalam melaksanakan tugas jabatannya.
3. Mengembangkan infra struktur SDM PNS
4. Terwujudnya PNS yang Netral
5. Terwujudnya Pegawai Negeri Sipil yang akuntabel dalam meningkatkan kinerja Badan Kepegawaian Daerah Kota Jambi
6. Terwujudnya sistem kompensasi berbasis kinerja
7. Meningkatnya Kinerja BKD
BAB V
PROGRAM DAN KEGIATAN
Sebagai instrument kebijakan untuk mencapai sasaran dan tujuan, merupakan rumusan kerja yang akan dioperasionalkan dalam kegiatan dan sub kegiatan. Dalam Renstra BKD 2008 – 2013 telah dirumuskan beberapa proram yang dapat diuraikan dibawah ini .
Program dan Kegiatan yang akan dilaksanakan Badan Kepegawaian Daerah antara lain :
Misi 1 :
Optimalisasi pelaksanaan tugas demi terwujudnya pelayanan prima kepada masyarakat.
Misi ini merupakan rangkuman uraian tugas dan fungsi dari Sekretariat pada BKD yang kemudian akan dijabarkan dalam Program. Program yang akan dilaksanakan dalam usaha mencapai Misi 1 adalah :
1. Program Pelayanan Administrasi Perkantoran
Kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan untuk mencapai tujuan program ini adalah :
1. Penyediaan Jasa Surat Menyurat
2. Penyediaan Jasa Pemeliharaan dan Perizinan Kendaraan Dinas Operasional
3. Penyediaan Jasa Administrasi Keuangan
4. Penyediaan Jasa Perbaikan Peralatan kerja
5. Penyediaan Alat Tulis Kantor
6. Penyediaan Barang Cetakan dan Penggandaan
7. Penyediaan Peralatan rumah Tangga
8. Penyediaan Bahan Bacaan dan Peraturan Perundang-Undangan
9. Penyediaan Makanan dan Minuman
10. Rapat-rapat Koordinasi dan Konsultasi Keluar Daerah
11. Penyediaan Jasa Tenaga Pendukung Administrasi Perkantoran / Teknis Perkantoran
12. Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik
13. Penyediaan Jasa Kebersihan Kantor
14. Penyediaan Komponen Instalasi Listrik / Penerangan Bangunan Kantor
15. Pengadaan Kendaraan Dinas
16. Pengurusan dan Penyelenggaraan Administrasi Kepegawaian
- Pengurusan Administrasi Pegawai Tidak Tetap
2. Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur
Kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan untuk mencapai tujuan program ini adalah :
1. Pemeliharaan Rutin/Berkala Gedung Kantor
2. Rehabilitasi Sedang/Berat Rumah Gedung Kantor
3. Pengadaan Peralatan Kantor
4. Pemeliharaan Rutin/Berkala Kendaraan Dinas/Operasional
5. Pemeliharaan Rutin/Berkala Peralatan Gedung Kantor
6. Pemeliharaan Rutin/Berkala Alat-alat kantor
7. Pemeliharaan Rutin/Berkala Instalasi Listrik Gedung Kantor
3. Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur.
Kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan untuk mencapai tujuan program ini adalah :
a. Bimbingan Teknis Pegawai
b. Pengadaan Pakaian Dinas Beserta Perlengkapannya
c. Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan
d. Bimbingan Teknis Implementasi Peraturan Perundang- undangan
4. Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan.
Kegiatan yang dilaksanakan untuk mencapai tujuan program ini adalah :
a. Penyusunan Perencanaan dan Capaian Kinerja SKPD
b. Penyusunan Rencana Strategis SKPD
5. Program Pembinaan dan Pengembangan Aparatur
Kegiatan yang dilaksanakan untuk mencapai tujuan program ini adalah :
a. Seleksi Penerimaan Calon PNS
b. Penempatan PNS
c. Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan
d. Laporan Pajak-pajak Pribadi PNS
e. Penyelesaian Tenaga Honorer
f. Pengadaan pakaian Dinas dan Perlengkapannya
g. Pengadaan Mesin / Kartu Absensi
h. Pengadaan Pakaian Khusus Hari-hari Tertentu
6. Penyempurnaan Penataan ADM Kepegawaian dan Pelayanan Aparatur
Kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan untuk mencapai tujuan program ini adalah :
a. Penyusunan laporan Akuntabilitas Kinerja BKD
b. Pembinaan dan Pelayanan Permintaan Izin dan Cuti
c. Pembinaan dan Proses Seleksi Pemberian Gaji Berkala PNS
Misi 2 :
Meningkatkan kinerja aparatur melalui penyegaran (rotasi/ mutasi) tugas dan kepangkatan.
Misi ini merupakan rangkuman uraian tugas dan fungsi dari Mutasi pada BKD yang kemudian akan dijabarkan dalam Program. Program yang akan dilaksanakan dalam usaha mencapai Misi 2 adalah :
1. Program Pelayanan Administrasi Perkantoran
Kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan untuk mencapai tujuan program ini adalah :
a. Pengurusan dan Penyelenggaraan Administrasi Kepegawaian
2. Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur
Kegiatan yang dilaksanakan untuk mencapai tujuan program ini adalah :
a. Pengadaan Penatausahaan Kearsipan
3. Program Pembinaan dan Pengembangan Aparatur
Kegiatan yang dilaksanakan untuk mencapai tujuan program ini adalah :
a. Penataan Sistem Administrasi Kenaikan Pangkat Otomatis PNS
b. Pengangkatan Sumpah Pegawai Negeri Sipil
c. Pelaksanaan Ujian Kenaikan Pangkat dan Penyesuaian Ijazah
d. Pengangkatan CPNS Menjadi PNS
e. Pengurusan pensiun dan Pemberhentian PNS
Misi 3 :
Mengembangkan dan Meningkatkan Pembinaan kedisiplinan dan penghargaan prestasi atau melaksanakan reward and punishment.
Misi ini merupakan rangkuman dari uraian tugas pokok dan fungsi dari Bidang Pembinaan dan Pengembangan Karier yang kemudian akan dijabarkan dalam Program. Program yang akan dilaksanakan dalam usaha mencapai Misi 3 adalah :
1. Program Pelayanan Administrasi Perkantoran
Kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan untuk mencapai tujuan program ini adalah :
a. Pengurusan dan Penyelenggaraan Administrasi Kepegawaian
2. Program Pembinaan dan Pengembangan Aparatur.
Kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan untuk mencapai tujuan program ini adalah :
a. Penyusunan Rencana Pembinaan Karier PNS
b. Penyusunan Instrumen Analisis Jabatan PNS
c. Pemberian Penghargaan bagi PNS yang Berprestasi
d. Proses Penanganan Kasus-kasus Pelanggaran Disiplin PNS
e. Penghargaan Hadiah PNS Teladan
Misi 4 :
Meningkatkan Kompetensi Sumber Daya Aparatur melalui peningkatan pendidikan, pelatihan dan kursus keterampilan
Misi ini merupakan rangkuman dari uraian tugas pokok dan fungsi dari Bidang Pendidikan dan Pelatihan yang kemudian akan dijabarkan dalam Program. Program yang akan dilaksanakan dalam usaha mencapai Misi 4 adalah :
1. Program Pelayanan Administrasi Perkantoran
Kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan untuk mencapai tujuan program ini adalah :
a. Pengurusan dan Penyelenggaraan Administrasi Kepegawaian
2. Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur
a. Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan Bagi Calon PNS Daerah
b. Pendidikan, Pelatihan dan Pengkaderan Formal
c. Pendidikan dan Pelatihan Struktural bagi PNS
d. Pelaksanaan Diklatpim Tk.III
e. Pelaksanaan Diklatpim Tk.IV
f. Seleksi Diklatpim Tk.III dan Diklatpim Tk.IV
g. Pendidikan dan Pelatihan Teknis Tugas dan Fungsi bagi Daerah
h. Tim Seleksi Peserta Diklat
3. Program Pembinaan dan Pengembangan aparatur.
Kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan untuk mencapai tujuan program ini adalah :
a. Seleksi dan Penetapan PNS Untuk Tugas Belajar
b. Pemberian Bantuan Penyelenggaraan Penerimaan Praja IPDN
c. Pengembangan Diklat ( Analisis Kebutuhan Diklat, penyusunan Silabi, Penyusunan Modul )
d. Pelaksanaan Diklat Bagi Aparatur
- Para Guru dan Kepala Sekolah
- Tenaga Paramedis
- Dinas Perekonomian
- Dinas Pariwisata
e. Penyusunan Kurikulum dan Modul Program Diklat Bagi Aparatur
- Para Guru dan Kepala Sekolah
- Tenaga Paramedis
- Dinas Perekonomian
- Dinas Pariwisata
f. Pariwisata Evaluasi Pasca Program Diklat
- Para Guru dan Kepala Sekolah
- Tenaga Paramedis
- Dinas Perekonomian
- Dinas Pariwisata
g. Penyusunan E-Modul Diklat Pemegang Kas
h. Pembuatan E-Modul Diklat Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
i. Diklat Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
j. Diklat Teknis Bagi Aparatur Kecamatan, Kelurahan dan Desa
k. Diklat Kewirausahaan Bagi Para Calon Purna Bhakti
l. Pelaksanaan Monitoring Evaluasi Tugas Belajar dan Izin Belajar
Misi 5 :
Meningkatkan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil dan Pengelolaan Administrasi Kepegawaian Berbasis Teknologi Informasi.
Misi ini merupakan rangkuman dari uraian tugas pokok dan fungsi dari Bidang Kesejahteraan, Informasi dan Dokumentasi yang kemudian akan dijabarkan dalam Program. Program yang akan dilaksanakan dalam usaha mencapai Misi 5 adalah :
1. Program Pelayanan Administrasi Perkantoran
Kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan untuk mencapai tujuan program ini adalah :
a. Pengurusan dan Penyelenggaraan Administrasi Kepegawaian
2. Program Pembinaan dan Pengembangan aparatur.
Kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan untuk mencapai tujuan program ini adalah :
a. Pengembangan Sistem Informasi dan Manajemen Kepegawaian (SIMPEG)
b. Kegiatan administrasi Penunjang Kesejahteraan PNS
3. Penyempurnaan Penataan ADM Kepegawaian da Pelayanan Aparatur.
Kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan untuk mencapai tujuan program ini adalah :
a. Penyusunan Buku Petunjuk Pelayanan Kepegawaian
b. Pembinaan dan Pelayanan Permintaan Karpeg, Karis/karsu
4. Program Fasilitas Pindah/Purna Tugas PNS.
Kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan untuk mencapai tujuan program ini adalah :
a. Pemberian Santunan Pensiunan PNS
Program-program tersebut diatas bertujuan untuk meningkatkan sistem pengelolaan dan kapasitas sumber daya manusia aparatur sesuai dengan kebutuhan dalam melaksanakan tugas kepemerintahan dan pembangunan dalam rangka mewujudkan Aparatur Pemerintah yang baik, berkualitas, professional dan sejahtera. Kegiatan pokok yang dilaksanakan antara lain :
1. Menata kembali sumber daya manusia aparatur sesuai dengan kebutuhan akan jumlah dan standar kompetensi serta perbaikan distribusi PNS;
2. Mengembangkan dan menyempurnakan sistem manajemen kepegawaian untuk tersedianya data pegawai yang berkualitas dan up to date;
3. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia aparatur pemerintah yang menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi melalui sistim karir;
4. Penyusunan rencana pengelolaan aparatur pemerintah daerah termasuk sistem rekruitmen yang terbuka dan pelaksanaan mutasi;
5. Meningkatkan kompetensi sumber daya manusia aparatur dalam pelaksanaan tugas dan tanggungjawabnya;
6. Meningkatkan dan menyempurnakan sistem dan kualitas penyelenggaraan diklat PNS;
7. Menyusun dan menyempurnakan berbagai peraturan dan kebijakan manajemen kepegawaian; dan
8. Mengembangkan profesionalisme pegawai negeri melalui penyempurnaan aturan etika pembinaan dan penegakan hukum disiplin.
BAB VI
PENUTUP
Penetapan Visi, Misi, dan Renstra Badan Kepegawaian Daerah Kota Jambi periode Tahun 2008 - 2013, dengan didasarkan atas berbagai perkembangan dan perubahan lingkungan strategis Badan Kepegawaian Daerah Kota Jambi, baik mengacu pada arah kebijakan pembangunan daerah maupun kebijakan pembangunan kepegawaian Nasional sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Perundang-Undangan bidang kepegawaian yang belum dapat diwujudkan. Selain hal tersebut diatas, juga mempertimbangkan bahwa terwujudnya aparatur yang profesional, bermoral etika, akuntabel dan sejahtera yang mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan aparatur yang mampu menyelenggarakan pemerintahan yang baik (good governance), sebagaimana agenda reformasi birokrasi pada periode pembangunan aparatur lima tahun belum dapat dituntaskan.
Oleh karena itu dalam upaya pencapaian visi dan misi pada Renstra Badan Kepegawaian Daerah Kota Jambi periode Tahun 2008 - 2013, diarahkan pada pengembangan sistem manajemen kepegawaian. Upaya tersebut ditempuh melalui berbagai langkah strategi untuk menciptakan "kondisi antara" menuju sistem manajemen yang diinginkan, seperti: mengembangkan sistem manajemen kepegawaian yang ada, memberdayakan instrumen/infrastruktur manajemen kepegawaian (penyempurnaan Peraturan Perundang-Undangan Kepegawaian dan dengan mengantisipasi kondisi kedepan), mengembangkan sistem informasi kepegawaian dan menegakkan pelaksanaan Peraturan Perundang-Undang bidang Kepegawaian, serta mengoptimalkan seluruh sumber daya Badan Kepegawaian Daerah Kota Jambi secara bertahap selama lima tahun kedepan agar mampu mendukung pencapaian cita-cita Kepegawaian.
Meskipun disadari bahwa perwujudan profesionalisme dan sejahteranya Pegawai Negeri Sipil bukan hal yang mudah serta menjadi tanggung jawab Badan Kepegawaian Daerah Kota jambi semata selaku institusi Pemerintah Daerah, namun demikian mengingat Badan Kepegawaian Daerah Kota Jambi sebagai satu-satunya lembaga pemerintah yang mempunyai peran terdepan dalam mengemban amanat pemerintah untuk menyelenggarakan manajemen PNS, maka Badan Kepegawaian Daerah Kota Jambi mempunyai kewajiban mengaktualisasikan perannya lima tahun kedepan dalam langkah nyata sesuai kompetensi intinya di bidang kepegawaian. Apabila BKD mampu membawakan peran nyata di bidang kepegawaian sebagaimana diharapkan oleh stake holder dan masyarakat, mudah-mudahan Badan Kepegawaian Daerah Kota Jambi sebagai institusi pemerintah mampu terus bertahan menghadapi perubahan lingkungannya dan bahkan berkembang dalam menyelenggarakan misinya.
Rencana Strategis yang disusun ini adalah suatu dokumen baru dan merupakan uraian lebih lanjut dari RPJMD. Sesuai dengan Tugas Pokok Fungsi Badan Kepegawaian Daerah Kota Jambi dan dengan memperhitungkan potensi, peluang dan kendala yang ada atau mungkin timbul, maka disusunlah Rencana Strategis yang berorientasi pada hasil yang ingin dicapai.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar