Jumat, 22 Januari 2010

Kata Pengantar

 

 

Pertama-tama kami panjatkan puji syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Kuasa, karena atas rahmat dan karunia-Nya sehingga Rencana  Strategis (Renstra) Badan Kepegawaian Daerah Kota Jambi dapat diterbitkan dalam bentuk buku, yang berjudul “RENCANA STRATEGIS BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH KOTA JAMBI  TAHUN 2008 – 2013”.

Renstra ini secara garis besar mengupas tentang visi, misi, tujuan strategis, serta sasaran dan target strategis dari Badan Kepegawaian Daerah Kota Jambi. Selain itu, juga dibahas tentang bagaimana cara mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan melalui program dan kegiatan indikatif yang terhubung langsung dengan tujuan strategis yang ingin dicapai.

Sasaran dari suatu kegiatan  hanya dapat dicapai dengan  efektif dan efisien bila dapat dirumuskan  dengan  mempertimbangkan dinamika lingkungan. Rencana Strategis merupakan  rencana lima tahun kedepan yang disusun dengan mempertimbangkan berbagai keadaan, terutama menyangkut keunggulan, peluang, kendala dan tantangan  instansi pelaksana. Renstra diharapkan dapat diandalkan  sebagai pedoman  dan arahan dalam upaya mencapai  sasaran-sasaran pembangunan yang telah ditetapkan.

Dengan disusunnya Rencana Strategis Badan Kepegawaian Daerah Kota Jambi Tahun 2008-2013  ini maka Badan Kepegawaian Daerah Kota Jambi mempunyai acuan umum tentang arah pembangunan ke depan. Arah ini tentunya saja masih harus dirinci dan dijabarkan lebih lanjut  menjadi  rencana tahunan, agar  skala prioritas setiap kegiatan dan program Badan Kepegawaian Daerah Kota Jambi lebih kongkrit.

Renstra yang telah disusun ini tak banyak artinya tanpa  ditindaklanjuti dengan pelaksanaan yang tuntas. Komitmen  dan motivasi bisa timbul dari keberhasilan mengaktualisasikan diri dalam setiap  kegiatan. Harapan kami, Renstra ini dapat dijadikan skenario pembelajaran jangka panjang dan sekaligus sebagai acuan rencana kerja tahunan bagi kita semua.

Dengan segala keterbatasan, perumusan dokumen Renstra ini tidak akan mungkin selesai tanpa bantuan dari berbagai pihak dan lembaga yang tidak dapat kami sebutkan satu per satu di sini.

Kami menyadari, Renstra ini masih banyak kekurangannya, namun demikian, kami berharap, dengan Renstra ini semua kebijakan, program dan kegiatan yang  kami susun  dapat mengarahkan semua kegiatan pembangunan yang dilakukan oleh semua elemen baik aparatur pemerintah Kota Jambi maupun masyarakat dapat mengarah kepada pencapaian tujuan dan sasaran yang telah disepakati. Renstra ini juga diharapkan dapat dijadikan pedoman bagi Badan Kepegawaian Daerah Kota Jambi maupun bagi pihak lain yang memerlukannya.



BAB I

PENDAHULUAN

 

1.1. Latar Belakang

Kepemerintahan yang baik (Good Governance) merupakan isu yang cukup mengedepankan dalam pengelolaan administrasi publik dewasa ini. Tuntutan itu merupakan hal yang wajar dan sudah seharusnya direspons oleh pemerintah dengan melakukan perubahan-perubahan yang terarah untuk terwujudnya pemerintahan yang baik tersebut. Sesuai dengan tugas pokoknya untuk mendorong penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan secara baik, sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku maka Badan Kepegawaian Daerah Kota Jambi terus berupaya mewujudkan optimalisasi siklus manajemen kepegawaian yang teratur dan terarah dalam upaya meningkatkan akuntabilitas dan mengoptimalkan proses penyelesaian tugas pokok dan fungsi secara berkesinambungan, terinci, terukur serta dapat dipertanggung jawabkan sesuai norma/ketentuan yang berlaku.

Badan Kepegawaian Daerah dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 159 Tahun 2000 tentang Pedoman Pembentukan Badan Kepegawaian Daerah sebagaimana tercantum dalam Pasal 5 ayat (1 dan 2) bahwa disetiap daerah dibentuk Badan Kepegawaian Daerah dan ditetapkan dalam Peraturan Daerah dan diperkuat oleh Undang – undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Upaya untuk berpartisipasi dalam mewujudkan kepemerintahan yang baik (Good Governance) menjadi hal yang penting. Sebagai pelayan masyarakat, pemerintah dituntut untuk lebih berperan aktif dan memiliki pemikiran yang berkembang tanggap terhadap perubahan yang demikian cepat, sekaligus mampu beradaptasi dalam berbagai aktivitasnya.

Upaya untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan yang lebih berdaya guna, berhasil guna, bersih dan bertanggung jawab perlu suatu media pertanggungjawaban yang sistematis dan melembaga. Pentingnya hal tersebut telah disadari oleh pemerintah sebagaimana tercermin dalam Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.

Sejalan dengan tuntutan tersebut di atas, perlu segera diupayakan beberapa langkah strategis dan tindakan-tindakan operasional untuk merealisasikannya. Salah satu langkah yang perlu dan harus dikembangkan saat ini adalah mewujudkan suatu kepemerintahan yang baik (Good Governance) yang memiliki elemen dasar transparansi, partisipasi dan akuntabilitas.

Perencanaan merupakan suatu proses untuk mencapai tujuan pembangunan dengan menetapkan pilihan, dengan berbasis pada kendala dan mencapai tujuan dalam waktu tertentu. Perencanaan yang baik harus berbasis kepada potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia, serta sumber – sumber pendapatan daerah yang potensial yang dimiliki suatu daerah.

Kemudian untuk menjamin penyelenggaraan pemerintahan yang demokratis, transparan, akuntabel, efesien dan efektif dibidang perencanaan pembangunan daerah diperlukan tahapan, tata cara penyusunan, pengendalian dan evaluasi perencanaan pembangunan.

Perencanaan telah beralih dari perencanaan yang terpusat (Topdown Planning) menjadi perencanaan yang bersumber dari bawah (Bottom up Planning) yang berdasarkan sumber daya yang dimiliki.

 

Perencanaan dari bawah harus didukung dengan kualifikasi sumber daya manusia sebagai perencana dan mengikutsertakan semua pihak dalam menetukan Visi, Misi, arah, program dan kegiatan pembangunan.

Dalam Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah yang merupakan instrument pertanggungjawaban, perencanaan Strategis merupakan langkah awal untuk melakukan  pengukuran kinerja pemerintah. Perencanaan Strategis Instansi Pemerintah merupakan integrasi antara sumber daya manusia dan sumber daya alam agar mampu menjawab tuntutan perkembangan lingkungan strategis lokal, Nasional dan Global  serta tetap berada dalam tatanan System Administrasi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Dalam Rangka meningkatkan efesiensi dan efektifitas Program pada Badan Kepegawaian Daerah Kota Jambi, serta agar mampu eksis dan unggul dalam lingkungan yang berubah sangat cepat seperti dewasa ini, maka  Badan Kepegawaian Daerah Kota Jambi sebagai suatu organisasi, terus menerus melakukan perubahan kearah perbaikan. Perubahan  tersebut disusun dalam suatu tahapan yang konsisten dan berkelanjutan  sehingga dapat meningkatkan akuntabilitas dan kinerja yang berorientasi kepada pencapaian hasil.

Bagi Organisasi Badan Kepegawaian Daerah  Kota Jambi yang berorientasi pada hasil maka perencanaan strategis merupakan hal penting, oleh karena itu Badan Kepegawaian Daerah Kota Jambi telah berupaya mendefinisikan apa yang akan dicapai oleh organisasi, mengidentifikasikan strategi, mempertegas prioritas organisasi dan bagaimana cara mencapai hasil tersebut. Dengan kata lain Rencana Strategis (Renstra) Badan Kepegawaian Daerah Kota Jambi ini  disusun dalam rangka pemenuhan tugas pokok dalam merumuskan kebijakan  dan koordinasi dibidang Kepegawaian.

1.2.   Landasan Hukum

1.     Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-pokok Kepegawaian

2.     Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004, tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.

3.     Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004, tentang Pemerintahan Daerah.

4.     Peraturan Pemerintah Nomor  25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai daerah otonomi.

5.     Peraturan pemerintah RI Nomor 20  Tahun 2001 tentang pembinaan, dan pengawasan penyelenggaraan daerah.

6.     Peraturan Pemerintah RI Nomor 8 tahun 2008 tentang tahapan, tata cara penyusunan, pengendalian dan evaluasi Pelaksanaan rencana pembangunan.

7.     Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 159 Tahun 2000 Pasal 5 ayat (1 dan 2) tentang Pedoman Pembentukan Badan Kepegawaian Daerah.

8.     Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah

9.     Peraturan daerah Kota Jambi Nomor 11 Tahun 20008, tentang Pembentukan Organisasi  Lembaga Teknis Daerah Kota Jambi.

 

 

1.3. Maksud  dan Tujuan

Maksud dan tujuan utama dari pembuatan Rencana strategis ini adalah untuk membangun sebuah Rencana strategis yang disusun dengan menggunakan pendekatan  Sistem Manajemen Strategis (Strategi Management System) yang bersifat sistematis dan mengacu pada system perencanaan pembangunan nasional yang tertera pada UU No. 25 Tahun 2004.

Rencana Strategis Badan Kepegawaian Daerah Kota Jambi tahun 2008 – 2013 dimaksudkan sebagai dasar penyusunan kebijakan, program, kegiatan dan tolok ukur kinerja kegiatan Organisasi Badan Kepegawaian Daerah Kota Jambi dalam pencapaian Visi dan Misi serta tujuan organisasi, sedangkan tujuan penyusunan perencanaan Strategis ini adalah ;

1.     Menjadikan dasar acuan Penyusunan kebijakan Badan Kepegawaian Daerah Kota Jambi.

2.     Menciptakan keterpaduan dan keserasian  gerak dalam kegiatan pembangunan aparatur yang terencana dan memiliki akuntabilitas.

3.     Memberikan Pedoman dan alat pengendalian kinerja dalam Pelaksanaan Program dan Kegiatan Badan Kepegawaian Daerah Kota Jambi pada tahun 2008 – 2013.

 

1.4.          Sistematika  Penulisan :

Rencana strategis yang dibuat untuk rentang waktu pelaksanaan lima tahunan ini memuat beberapa komponen utama seperti tertera dalam UU No 25 Tahun 2004, yakni : Visi, Misi, Strategi, Tujuan - tujuan Strategis, Sasaran dan Target, serta Program – program kegiatan Indikatif yang perlu dilakukan untuk mencapai tujuan akhir organisasi. Beberapa komponen ini dilaksanakan dan diwujudkan secara parsipatif, sinergi dan berkelanjutan oleh seluruh komponen Instansi di ruang lingkup Pemerintahan Kota Jambi.

Rencana Strategis ini mengacu pada kerangka acuan yang dibuat oleh Departemen Dalam Nageri, sistematika  Rencana Strategis ini adalah sebagai berikut :

BAB I       PENDAHULUAN.

1.1.          Latar Belakang.

1.2.          Landasan Hukum

1.3.          Maksud dan Tujuan

1.4.          Sistematika Penulisan

BAB II      GAMBARAN PELAYANAN BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH  KOTA JAMBI

2.1.    Tugas,  Fungsi dan Struktur Organisasi Badan Kepegawaian Daerah Kota Jambi.

2.2.    Susunan Kepegawaian.

2.3.    Aset Pendukung.

2.4.    Jenis Pelayanan dan Kelompok Sasaran.

BAB III    ISU-ISU STRATEGIS

3.1.          Gambaran Umum Badan Kepegawaian Daerah Kota Jambi.

3.2.          Capaian Program Kegiatan Sebelumnya.

3.3.          Analisa Isu-isu Strategis

BAB IV     VISI, MISI, TUJUAN, SASARAN, STRATEGI DAN KEBIJAKAN

4.1.          V i s i

4.2.          M i s i

4.3.          Tujuan dan Sasaran

4.4.          Strategi dan Kebijakan

BAB V      PROGRAM DAN KEGIATAN

BAB VI    PENUTUP

 

 

 


BAB. II

GAMBARAN UMUM BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH

KOTA JAMBI

 

2.1. Tugas, Fungsi dan Struktur Organisasi Badan Kepegawaian Daerah Kota Jambi.

Bab ini disusun dengan maksud menguraikan gambaran umum tentang kondisi daerah masa kini, dengan memberikan perhatian utama pada bidang kepegawaian  dan peningkatan aparatur yang baik yang akan diimplementasikan melalui kebijakan dan program pembangunan selama lima tahun kedepan.

Secara umum aparatur dapat diartikan sebagai alat “negara“ namun ada juga yang beranggapan bahwa aparatur diartikan sebagai “pegawai negeri“ yang mengandung pengertian sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Nomor 8 tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian pada Pasal 1 huruf a berbunyi:

“ Pegawai Negeri adalah mereka yang telah memenuhi syarat yang ditentukan dalam Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam jabatan negeri atau diserahi tugas Negara lainnya yang ditetapkan berdasarkan suatu Perundang-Undangan dan digaji menurut Peraturan Perundang - Undangan yang berlaku”.

 

Kondisi kepegawaian dalam hal ini mengacu pada kepegawaian sebagai suatu sistem penyelenggaraan manajemen PNS, termasuk didalamnya Pegawai Negeri Sipil sebagai sumber daya  manusia aparatur yang ada ( existing sistem).

Sistem kepegawaian yang ada belum mampu mewujudkan Pegawai Negeri Sipil yang professional , bertanggung jawab, jujur, dan adil melalui pembinaan yang  dilaksanakan berdasarkan sistem prestasi kerja (Undang- undang Nomor 43 Tahun 1999 Pasal 12, ayat (2).

Organisasi Badan Kepegawaian Daerah Kota Jambi dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kota Jambi, Nomor 11 Tahun 2008, tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kota Jambi, yang mempunyai tugas dan fungsinya adalah melaksanakan urusan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang kepegawaian daerah dan tugas pembantuan.

 

2.2. Susunan Kepegawaian

Dalam melaksanakan fungsinya, Struktur organisasi Badan Kepegawaian Daerah Kota Jambi dipimpin oleh seorang Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kota Jambi yang membawahi 1 (satu) Sekretaris dan 4 (empat) bidang, yaitu :

a.      Kepala;

b.     Sekretaris, terdiri dari;

1.     Sub. Bagian Perencanaan;

2.     Sub. Bagian Keuangan;

3.     Sub. Bagian Umum.

c.     Bidang Mutasi, terdiri dari;

1.     Sub. Bidang Pengangkatan dan Kepangkatan;

2.     Sub. Bidang Mutasi dan Pensiun.

d.     Bidang Pembinaan dan Pengembangan Karier, terdiri dari;

1.     Sub. Bidang Pembinaan;

2.     Sub. Bidang Pengembangan.

e.      Bidang Pendidikan dan Pelatihan, terdiri dari;

1.     Sub. Bidang Diklat Teknis Penjenjangan;

2.     Sub. Bidang Diklat Teknis Fungsional.

f.       Bidang Kesejahteraan, Informasi dan Dokumentasi, terdiri dari;

1.     Sub. Bidang Kesejahteraan Pegawai;

2.     Sub. Bidang Informasi dan Dokumentasi.

g.     Kelompok Jabatan Fungsional.

 

Badan Kepegawaian Daerah dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada  Walikota melalui Sekretaris Daerah. Susunan Eselon di lingkungan  Badan Kepegawaian Daerah Kota Jambi, terdiri dari :

a.      Kepala ..................................................        eselon II/b

b.     Sekretaris .............................................         eselon III/a

c.     Kabid ...................................................         eselon III/b

d.     Kasubbag/Kasubbid ............................          eselon IV/a

 

Jumlah seluruh pegawai di Badan Kepegawaian Daerah, sebanyak 43 (empat puluh tiga) orang, terdiri dari  ;

a.      Pendidikan Strata 2 .........................................   4 orang

b.     Pendidikan  Strata 1......................................... 14 orang

c.     Pendidikan  D3 ...............................................    2 orang

d.     SMA ...............................................................  22 orang

e.      SMP ................................................................    1 orang

 

 


2.3. Aset Pendukung.

Untuk melaksanakan unsur pelayanan dalam rangka mendukung Pelaksanaan Fungsi BKD, ada beberapa aset yang dimiliki, yaitu ;

1.     Gedung Diklat  yang cukup Refresentatif dalam pelaksanaan proses Pendidikan  dan Pelatihan bagi Pegawai.  

2.     Kendaraan dinas operasional sebanyak 3 (tiga) unit  keadaannya cukup baik.

3.     Kendaraan roda dua sebanyak 8 (delapan) unit. Dengan kondisi baik dan lengkap.

 

            Jenis Pelayanan  dan kelompok Sasaran.

Pelayanan yang diberikan oleh Badan Kepegawaian Daerah adalah pelayanan berupa urusan kepegawaian kepada aparatur pemerintah dalam rangka melaksanakan tugas pokok, fungsi dan wewenang Badan Kepegawaian Daerah Kota Jambi yang dijabarkan dalam 5 (lima) kegiatan, yaitu ;

a.      Penyelenggaran administrasi kesekretariatan BKD.

b.     Penyelenggaraan mutasi kepegawaian.

c.     Pelaksanaan pembinaan dan pengembangan karier kepegawaian.

d.     Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan kepegawaian.

e.      Pengelolaan dan penyiapan informasi dan dokumentasi kepegawaian.

 

Kelompok sasaran yang akan diberikan pelayanan oleh Badan Kepegawaian Daerah adalah aparatur pemerintah, dengan memfasilitasi semua urusan kepegawaian sesuai dengan tugas pokok dan fungsi dari  Badan Kepegawaian Daerah Kota Jambi.

 

BAB. III

 ISU-ISU STRATEGIS

 

3.1. Gambaran Umum Daerah.

Kota Jambi mempunyai luas 205,8 Km2 atau 0,39 persen dari luas Propinsi Jambi, dengan ketinggian 8 kaki 10 meter dari permukaan air laut, beriklim tropis   yang terdiri dari dataran rendah, dengan suhu maksimum 31,92  derajat selsius terdiri dari  62 kelurahan dan 8 kecamatan.

Dari aspek Regional seperti kota lainnya di Indonesia, Kota Jambi merupakan central place bagi daerah sekitarnya seperti kabupaten Muaro Jambi yang berperan sebagai Hinterland. Kota Jambi berkembang karena besarnya dorongan permintaan dan penawaran barang dan jasa daerah sekitarnya, hal ini disebabkan berkembangnya penduduk  dan perkembangan ekonomi yang sekaligus merupakan permintaan potensial.

Dalam pandangan teori central place, bahwa pertumbuhan kota adalah  karena dorongan permintaan yang menyebabkan terjadinya suatu pemusatan aktivitas di perkotaan. Penyataan dimaksud seperti kegiatan ekonomi, sosial, politik, kebudayaan dan administrasi. Dilihat dari berbagai aspek tersebut Kota Jambi merupakan pusat aktivitas  ekonomi yang ditandai dengan meningkatnya PDRB yang menuntut berbagai penyediaan fasilitas penunjang dari semua bidang. Dengan demikian Kota Jambi mempunyai peranan yang sangat penting  bagi kehidupan masyarakat  Kota khususnya, masyarakat Propinsi Jambi pada umumnya.

 

Secara geo politik yang dipengaruhi  dari banyaknya penduduk, maka tugas Badan Kepegawaian Daerah akan semakin berat.

Kota Jambi pada tahun 1995 jumlah  penduduknya baru berjumlah 343.072 jiwa, dengan pertumbuhan penduduk rata-rata 2,36 % maka pada tahun 2009 penduduk Kota Jambi diperkirakan sudah  lebih dari 500.000 jiwa. Dengan  bertambahnya jumlah penduduk ini, maka bertambah pula jumlah Pegawai yang dibutuhkan Pemerintah Kota Jambi.

 

            Capaian Program Kegiatan sebelumnya.

 Pada lima tahun kebelakang  ada beberapa hal keberhasilan  yang telah dicapai oleh Badan Kepegawaian Daerah Kota Jambi,  yaitu ;

a.      Organisasi.

Organisasi Badan Kepegawaian Daerah Kota Jambi telah mengalami perubahan, yang semula hanya merupakan salah satu bagian dari Sekretariat Daerah Kota Jambi, maka  berdasarkan Peraturan Daerah  Nomor 11 tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kota Jambi, berubah menjadi Badan Kepegawaian Daerah dengan susunan organisasi yang terdiri dari 1 (satu) Kepala yang membawahi 1 (satu) Sekretaris dengan 3 (tiga) Subbag  dan 4 (empat) bidang dengan masing-masing membawahi 2 (dua) Subbid.

Jumlah pegawai yang lima tahun kebelakang hanya berjumlah 28 (dua puluh delapan) orang, sekarang sudah mencapai 44 (empat puluh empat) orang pegawai, demikian pula halnya dengan tingkat pendidikan  pegawai yang sekarang telah memiliki 4 orang Strata 2.  

b.     Sarana mobilitas.

Lima tahun kebelakang, kita hanya memiliki 1 (satu) unit kendaraan dinas roda empat untuk Kepala Badan dan  3 (tiga) unit kendaraan dinas roda dua, maka sekarang  telah memiliki ;

ü     3 (tiga) unit Kendaraan Dinas Roda Empat untuk Kepala Badan dan 2 (dua) Kabid;

ü     8 (delapan) unit Kendaraan Dinas Roda Dua untuk masing-masing Kasubbag/Kasubbid.

c.     Gedung Perkantoran.

Pada Saat ini Badan Kepegawaian Daerah Kota Jambi belum memiliki gedung perkantoran yang baik dan refresentatif untuk  kenyamanan dalam bekerja, karena masih menumpang di ruangan pada Sekretariat Daerah Kota Jambi.

 

3.3.  Analisa Isu-isu strategis

Pendayagunaan aparatur Negara pada hakekatnya merupakan upaya pembinaan, penyempurnaan dan pengendalian manajemen pemerintahan secara terencana, sistimatis, bertahap konfrehensif dan berkelanjutan untuk meningkatkan kinerja seluruh aparatur Negara dalam rangka mewujudkan Good Governance. Sejalan dengan kebijakan Regional  aparatur Negara di bidang pemerintahan yang secara substanstif meliputi langkah dan upaya melalui penataan sistem kepegawaian, peningkatan pelayanan publik serta peningkatan akuntabilitas dan system pengawasan aparatur.

Penyelenggaraan Good Governance dalam pengelolaan administrasi publik, dan pelaksanaan akuntabilitas  kinerja instansi pemerintah merupakan perwujudan responsibilitas pemerintah,  dalam hal ini Badan Kepegawaian Daerah Kota Jambi, terhadap tuntutan dan organisasi masyarakat dalam mencapai  tujuan serta cita-cita berbangsa dan bernegara. Dalam rangka itu, diperlukan pengembangan dan penerapan  sistem pertanggungjawaban yang cepat dan jelas, sehingga  penyelenggaraan pemerintahan dapat berlangsung secara efektif dan efesien, bersih dan bertanggung jawab serta bebas dari praktik KKN.

Dalam rangka perwujudan Pertanggungjawaban tersebut, setiap Instansi pemerintah,  khususnya Badan Kepegawaian Daerah Kota Jambi perlu melakukan program kegiatannya dengan mempertimbangkan kekuatan dan kelemahan yang dimiliki, peluang dan ancaman yang dihadapi ;

a.      Kekuatan.

Badan Kepegawaian Daerah Kota Jambi setidaknya memiliki 4 (empat) kekuatan yang dimiliki untuk mencapai Visi dan Misinya, yaitu ;

1.     Equality, yaitu perlakuan yang sama atas pelayanan yang diberikan,  sebagai birokrasi  secara konsisten  memberikan pelayanan yang berkualitas  kepada semua pihak tanpa memandang afiliasi politik  dan status social.

2.     Equity, yakni pelayanan yang adil kepada aparatur pemerintah dan seluruh masyarakat.

3.     Loyality, yakni kesetiaan diberikan kepada konstitusi, hukum, pimpinan, bawahan dan rekan kerja.

4.     Accuntability, yakni aparatur pemerintahan Badan Kepegawaian Daerah Kota Jambi harus siap menerima tanggung jawab atas apapun  yang dikerjakan dan harus menghindarkan diri dari Sindroma.

b.     Kelemahan.

Meskipun Peraturan Perundang-Undangan di bidang kepegawaian telah mengamanatkan terwujudnya PNS sebagaimana diharapkan oleh masyarakat, namun demikian kenyataannya PNS belum mampu memenuhi harapan tersebut. Kondisi demikian diindikasikan dengan  berbagai  keluhan masyarakat terhadap kinerja birokrasi secara kelembagaan seperti:

a.  Rendahnya kepuasan masyarakat terhadap pelayanan birokrasi.

b.  Kurang berdayanya regulasi kepegawaian sebagai mekanisme pengaturan. Peraturan Perundang-Undangan Kepegawaian (termasuk norma, standard dan prosedur  teknis pelaksanaannya)

c.  Belum tertatanya birokasi baik sumber daya aparaturnya  maupun kelembagaannya.

 

Ini dikarenakan masih dirasakan kelemahan yang ada di Badan Kepegawaian Daerah Kota Jambi, yaitu ;

1.     Kelembagaan yang belum sepenuhnya didukung kebijakan pendayagunaan aparatur Negara;

Aspek ini mengacu pada kelemahan struktur kelembagaan terkait dengan fungsi-fungsi yang harus diselenggarakan oleh BKD. Meskipun telah ada Peraturan Daerah yang mengatur telah menjadi landasan bagi BKD untuk melaksanakan fungsinya namun masih terdapat permasalahan yaitu : tumpang tindihnya fungsi antara satu stuktur unit kerja dengan struktur lainnya menyebabkan fungsi- fungsi tersebut tidak dapat dilaksanakan secara optimal. Ketidakjelasan struktur yang harus melaksanakan fungsi membawa berbagai dampak negative terhadap kinerja individu pegawai dan organisasi, seperti : kurangnya motivasi kerja pegawai (yang harus melaksanakan fungsi), tidak jelasnya fungsi berdampak pada akuntabilitas kinerja organisasi dikarenakan lebih dari satu unit kerja menyusun rencana kegiatan yang secara substansial sama, dan inefisien.

2.     Pembiayaan dan pengembangan kualitas sumber daya manusia aparatur masih terbatas;

Pada aspek ini , keterbatasan mengacu pada kualitas/ kompetensi SDM pegawai baik pegawai pemangku jabatan struktural, fungsional maupun pegawai pelaksana dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Secara kuantitatif SDM pegawai Badan Kepegawaian Daerah Kota Jambi telah memadai, namun secara kualitatif belum menunjukkan kemampuan dalam berkinerja sebagaimana diharapkan oleh Badan Kepegawaian Daerah Kota Jambi. Kondisi Badan Kepegawaian Daerah Kota Jambi yang ada sampai dengan saat ini antara lain disebabkan masih adanya keterbatasan kompetensi dan pembinaan SDM internal Badan Kepegawaian Daerah Kota Jambi.

Meskipun pendidikan bukan satu-satunya faktor yang menentukan keberhasilan seseorang dalam berkinerja, namun mengingat tingkat pendidikan masih menjadi indeks kualitas dan keunggulan daya nalar SDM di sebagian besar Negara di dunia, maka kondisi sebagian tersebut diatas perlu mendapat perhatian BKD dalam rangka menghadapi tantangan organisasi dalam menyelenggarakan misi kedepan.

3.     Inkonsistensi dan dukungan dalam penerapan kebijakan;

4.     Belum lengkapnya prosedur operasional baku;

5.     Belum optimalnya perumusan kebijakan;

6.     Kurang memadainya fasilitas sarana dan prasarana, dan;

7.     Penempatan aparatur pemerintah yang tidak sesuai dengan disiplin ilmu.

c.     Peluang.

1.     Rencana Pembangunan jangka Panjang Kota Jambi 2005 – 2025;

2.     Tuntutan Reformasi dan pemberantasan KKN;

3.     Tuntutan kebutuhan adanya system akuntabilitas kinerja instansi pemerintah dalam upaya mewujudkan good governance, sistem penganggaran berbasis kinerja;

4.     adanya kebijakan dalam pembinaan aparatur;

5.     Kepedulian aparatur pemerintah dalam melaksanakan kebijakan yang telah ditetapkan;

6.     Dukungan kerja sama dengan berbagai pihak;

7.     Kesempatan mengikuti pendidikan dan pelatihan.

d.     Ancaman.

1.     Pelaksanaan globalisasi yang semakin dekat;

2.     Timbulnya konflik kewenangan dalam melaksanakan tugas;

3.     Rendahnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap birokrasi pemerintah;

4.     Kurangnya komitmen  pejabat pemerintah terhadap kebijakan  pendayagunaan apartur Negara;

5.     Kebijakan yang sering lemah dan tidak selaras;

6.     Masih maraknya praktik KKN, dan ;

7.     Rendahnya mutu pelayanan  publik.


BAB. IV

VISI, MISI, TUJUAN, SASARAN, STRATEGI DAN KEBIJAKAN

 

4.1.    V i s i

Dengan pengertian bahwa visi sebagai suatu pernyataan yang merupakan ungkapan atau artikulasi dan citra, nilai, arah dan tujuan organisasi yang realistis, dapat memberikan kekuatan, semangat dan komitmen serta memiliki daya tarik dan dapat dipercaya sebagai pemandu dalam melaksanakan aktivitas dan perencanaan tujuan organisasi yang telah ditetapkan sebelumnya.

Dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Kepegawaian Daerah Kota Jambi dijiwai oleh semangat dan komitmen untuk melakukan reformasi pada sektor kepegawaian dalam mewujudkan pembaharuan dan perbaikan fungsi di bidang kepegawaian. Reformasi di bidang kepegawaian pada hakekatnya merupakan tindakan atas kegiatan pembaharuan secara konsepsional, sistematis dan berkelanjutan yang mengacu pada Visi Kota Jambi, yaitu BERNAS (Bersih, Ekonomi maju, Rukun, Aman, Adil dan Sejahtera).

Untuk menyatukan persepsi dan fokus arah tindakan dimaksud, maka pelaksanaan. Visi dan Misi merupakan panduan yang merealisasikan pandangan dan arah kedepan sebagai dasar acuan dalam menjalankan tugas dan fungsi dalam mencapai sasaran atau target yang ditetapkan.

Visi Badan Kepegawaian Daerah Kota Jambi dapat dirumuskan sebagai berikut

Terwujudnya Sumber Daya Aparatur yang Transparan, Profesional dan Akuntabel “

 

Makna pokok yang terkandung dalam visi dimaksud adalah :

1.     Sumber Daya Aparatur :  Kemampuan dan modal dasar yang dimiliki aparatur Badan Kepegawaian Daerah Kota Jambi yang dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan pemerintahan yang baik.

2.     Transparan                   :  Membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur dan tidak diskriminatif.

3.     Profesional                   :  Memiliki wawasan yang luas dan dapat memandang masa depan, kompeten     di bidangnya, mempunyai jiwa berkompetensi secara jujur dan sportif serta menjunjung tiggi etika profesi.

4.     Akuntabel                     : Setiap hasil akhir dari suatu kegiatan dapat dipertanggungjawabkan baik terhadap pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.

  

4.2.    M i s i

Misi merupakan pernyataan yang menetapkan tujuan instansi pemerintahan dan sasaran yang ingin dicapai, misi adalah sesuatu yang harus dilaksanakan oleh organisasi agar tujuan organisasi dapat terlaksana dan berhasil dengan baik, dengan pernyataan misi tersebut diharapkan seluruh pegawai dan pihak yang berkepentingan dapat mengenal organisasi dan mengetahui proses dan program-programnya serta hasil yang akan diperoleh di masa mendatang.

 

Dari formulasi yang telah disampaikan diatas, maka ditetapkan Misi Badan Kepegawaian Daerah Kota Jambi, yang menggambarkan hal yang harus dilaksanakan, yaitu ;

1.     Optimalisasi pelaksanaan tugas demi terwujudnya pelayanan prima kepada masyarakat.

2.     Meningkatkan kinerja aparatur melalui penyegaran (rotasi/ mutasi) tugas dan kepangkatan

3.     Mengembangkan dan Meningkatkan Pembinaan kedisiplinan dan penghargaan prestasi atau melaksanakan reward and punishment.

4.     Meningkatkan Kompetensi Sumber Daya Aparatur melalui peningkatan pendidikan, pelatihan dan kursus keterampilan.

5.     Meningkatkan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil dan Pengelolaan Administrasi Kepegawaian Berbasis Teknologi Informasi.

 

4.3.    Tujuan Dan Sasaran

Dalam rangka mencapai Visi dan Misi Badan Kepegawaian Daerah Kota Jambi sebagaimana dengan yang telah dikemukakan, maka dirumuskan ke dalam bentuk yang lebih terarah dan operasional berupa perumusan tujuan Strategis (Strategic Goals) dan sasaran dari organisasi.

Tujuan strategis merupakan penjabaran atau implementasi dari penyataan Misi yang akan dicapai atau dihasilkan dalam jangka waktu 1(satu) sampai 5(lima) tahun. Badan Kepegawaian Daerah Kota Jambi dapat secara tepat mengetahui apa yang harus dilaksanakan oleh organisasi  dalam memenuhi Visi-Misinya untuk kurun waktu satu sampai lima tahun kedepan dengan diformulasikannya tujuan ini dalam mempertimbangkan sumber daya dan kemampuan yang dimiliki, lebih dari itu perumusan tujuan ini juga akan memungkinkan Badan Kepegawaian Daerah untuk mengukur sejauh mana Visi-Misi organisasi telah dicapai mengingat tujuan strategis dirumuskan berdasarkan Visi-Misi organisasi, untuk itu, agar dapat diukur keberhasilan organisasi   didalam mencapai tujuannya,setiap tujuan yang ditetapkan akan memiliki indikator kinerja  (Performance indicator) yang terukur, Rumusan tujuan tersebut dapat diuraikan sebagai berikut ;

1.     Meningkatkan optimalisasi kualitas pelayanan kepada aparatur pemerintah dan masyarakat.

2.     Meningkatkan kinerja aparatur.

3.     Meningkatkan kapasitas aparatur

4.     Meningkatkan pengetahuan dan wawasan aparatur

5.     Meningkatkan kesejahteraan pegawai

6.     Menginplementasikan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik.

7.     Meningkatkan sarana dan prasarana.

8.     Membuat jaringan administrasi yang handal efisien berbasis teknologi informasi.

9.     Mewujudkan fungsi organisasi yang proporsional, dinamis, luwes dan responsif.

10. Memfasilitasi aspirasi masyarakat,

 

Tujuan strategis ini mempunyai keterkaitan yang sangat erat. Tujuan akhir dari organisasi Badan Kepegawaian Daerah Kota Jambi adalah menerapkan prinsip Good Govenance dilingkungan instansi pemerintah. Untuk mewujudkan tujuan tersebut, maka peningkatan pelayanan dan menumbuhkan sikap akuntabel  adalah yang mendasar harus diperbaiki, agar dapat mewujudkan peningkatan pelayanan dan menumbuhkan sikap akuntabel, maka harus ditunjang dengan sistem administrasi dan pemerintahan yang baik, sarana dan prasarana yang cukup, wawasan serta pengetahuan aparat yang luas. Dan akhirnya keseluruhan tujuan dari organisasi Badan Kepegawaian Daerah Kota Jambi pada lima tahun kedepan, dengan indikator kinerjanya ;

 

v          Tujuan 1. Menginplementasikan prinsip-prinsip kepemerin- tahan yang baik.

 

Sebagai tindak lanjut dari Inpres 5 tahun 2004, tentang percepatan Pemberantasan korupsi, maka Badan Kepegawaian Daerah Kota Jambi, akan mendorong terwujudnya penerapan tata pemerintahan yang baik pada setiap bagian yang ada. Penerapan Good Governance ini diharapkan dapat mendorong pemberantasan korupsi yang secara inflisit terkandung dalam Good Governance.

Penjabaran dari tujuan ini secara lebih spesifik dan terukur adalah sebagai berikut ;

 

Sasaran

Indikator Kinerja

1.1

Meningkatkan pemahaman Staf untuk menerapkan prinsip kepemerintahan yang baik

1.

2.

 

3.

Pilot Projek yang dilaksanakan

Pedoman penerapan dan evaluasi Good Governance yang tertulis.

Seluruh bagian yang ada menerapkan prinsip kepemerintahan yang baik.

1.2

Terwujudnya koordinasi yang baik

1.

2.

Rumusan kebijakan

Seluruh bagian melaksanakan program

 


v          Tujuan  2. Meningkatkan kualitas pelayanan.

 

Penyelenggaraan pelayanan merupakan upaya untuk melaksanakan tanggungjawab aparatur Pemerintah dalam hal layanan administrasi, barang dan jasa masih belum seperti yang diharapkan, indikasinya antara lain terlihat dengan masih banyaknya pengaduan dan keluhan dari anggota BKD dan masyarakat yang menyangkut prosedur dan mekanisme kerja pelayanan yang berbelit-belit, kurang transparan, kurang informatif, dan keterbatasan fasilitas.

Penjabaran dari tujuan ini secara lebih spesifik dan terukur adalah sebagai berikut ;

 

Sasaran

Indikator Kinerja

2.1

Tersusunnya pedoman prosedur pelayanan

1.

 

2.

3.

Kajian tentang Pelayanan yang diberikan

Peraturan yang dihasilkan

Pedoman tehnis layanan yang dihasilkan

2.2

Tersusunnya pedoman standar pelayanan dan inplementasi-nya

1.

 

 

2.

Standar Pelayanan yang telah ditetapkan sesuai dengan juknis pelayanan

Semua bagian telah menerapkan standar pelayanan

 

v          Tujuan 3. Meningkatkan Sarana dan Prasarana.

 

Untuk mencapai tujuan dari organisasi  maka keberhasilannya sangat ditopang dengan kelengkapan dari sarana dan prasarana pendukung, semakin baik sarana dan prasaran yang dimiliki semakin baik pula hasil yang didapat.

Oleh karena itu penjabaran dari tujuan ini secara spesifik dan terukur adalah sebagai berikut ;

 

Sasaran

Indikator Kinerja

3.1

Tersedianya informasi sebagai Referensi Staf dalam melajalankan tugasnya

1.

2.

3.

4.

Perpustakaan yang Refresentatif.

Bahan Bacaan yang lengkap.

Buku peraturan yang tersedia.

Penerapan teknologi informasi yang modern dan maju

3.2

Tersedianya mobilitas dalam melaksanakan tugas bagi aparat

 

Mobilitas operasional untuk para pejabat struktural dan fungsional.

 

3.3

Tersedianya pusat informasi

1.

2.

3.

4.

5.

6.

Ruang Informasi.

Ruang Kreasi

Data Base informasi

Ruang Arsip

Ruang operasional

Ruang Data base kepegawaian

3.4

Tersedianya rumah jabatan bagi aparatur pemerintah

 

Rumah Jabatan Kepala BKD

 


v          Tujuan 4, Membuat jaringan administrasi yang handal dan efesien berbasis teknologi informasi

 

Dalam rangka menuju ke era informasi, penataan ketatalaksanaan ditekankan pada upaya memaksimalkan instansi pemerintah untuk melaksanakan penyederhanaan sistim prosedur dan tata kerja penyelenggaraan Negara agar menjadi semakin tertib, efesien, dan efektif dengan demikian akan dapat diciptakan sistem ketatalaksanaan yang terkait dengan hubungan kerja, pelaksanaan fungsi dan tanggungjawab, sistem dan prosedur kerja.

Penjabaran dari tujuan ini secara lebih spesifik dan terukur adalah sebagai berikut ;

 

Sasaran

Indikator Kinerja

4.1

Terwujudnya hubungan kerja yang harmonis dan sinergis antara sesama bidang dan SKPD lainnya.

1.

2.

3.

 

 

4.

Tersusunya Formasi pegawai.

Pekerjaan terbagi habis kepada staf.

Pedoman jelas hubungan kerja antara sesama bidang, bagian,dan SKPD lainnya.

Tersedianya jaringan / alat komunikasi antar aparatur

4.2

Terwujudnya inplementasi e-office

 

 

Badan Kepegawaian Daerah dapat menginplementasikan e-office

 

v    Tujuan 5,  Mewujudkan Fungsi Organisasi yang Proporsional, dinamis, luwes dan Responsif.

 

Untuk meningkatkan efesiensi, efektivitas dan optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi aparatur dalam melaksanakan tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada pegawai, maka penataan kebijakan dibidang kelembagaan perlu terus diupayakan dan ditingkatkan. Kebijakan penataan kelembagaan ditujukan untuk menciptakan organisasi yang ideal yang mampu mengemban tugas dan fungsi birokrasi secara optimal  sesuai dengan tantangan dan perkembangan lingkungan strategis yang terjadi saat ini dan kedepan.

Penjabaran dari tujuan ini secara tehnis, sebagai berikut ;

 

Sasaran

Indikator Kinerja

5.1

Terciptanya Fungsi organisasi yang efesien dan efektif

1.

 

2.

 

3.

Pedoman evaluasi di bidang kelembagaan.

Pengisian jabatan sesuai keahlian dan kemampuan.

Pedoman pelaksanaan tugas yang berbasis kinerja

 


v    Tujuan  6, Memfasilitasi Aspirasi Masyarakat.

 

Salah satu dari sumber informasi untuk modal dasar pengambilan keputusan adalah aspirasi yang ada dimasyarakat dari sana diketahui hal-hal yang diperlukan  oleh mereka, juga apabila dilihat dari cara penyusunan Program kegiatan metode Buttom Up  masih sangat menentukan suatu perencanaan.

Oleh karena itu penjabaran dari tujuan ini secara terukur dapat disampaikan sebagai berikut ;

 

Sasaran

Indikator Kinerja

6.1

Aspirasi masyarakat dapat disalurkan

1.

 

2.

Alat penerima pengaduan masyarakat

Kotak Pengaduan

6.2

Tersedianya sumber daya untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat

1.

 

2.

 

Petugas  Badan Kepegawaian Daerah.

Alat-alat perangkat lunak dan keras untuk mendukung kegiatan BKD


v    Tujuan 7,   Meningkatkan Pengetahuan dan wawasan aparatur

 

Agar Program kerja dapat berjalan dengan baik diperlukan apartur yang memiliki pengetahuan  dan wawasan yang luas. Peningkatan perbaikan internal ini meliputi pengadaan berbagai fasilitas pendukung yang diperlukan dan mewujudkan peningkatan kapasitas SDM apartur secara berkesinambungan.

Penjabaran dari tujuan ini secara terukur sebagai berikut ;

 

Sasaran

Indikator Kinerja

7.1

Terwujudnya Aparatur yang berwawasan

1.

2.

 

3.

Mengikuti Diklat.

Orientasi pekerjaan dengan membandingkan instansi lain.

Studi yang lebih tinggi.

7.2

Meningkatkan kemampuan dan semangat kerja

1.

 

2.

 

3.

 

Memberikan pengghargaan kepada pegawai yang berprestasi.

Memberikan sanksi kepada pegawai yang lalai melaksanakan tugas

Terciptanya kakrakter pegawai sebagai Abdi Negara dan abdi masyarakat

 


4.4.    Strategi Dan Kebijakan.

Untuk mencapai tujuan dan sasaran organisasi Badan Kepegawaian Daerah Kota Jambi, maka strategi memerlukan persepsi dan tekanan khusus dalam bentuk kebijakan-kebijakan sebagai pedoman pelaksanaan tindakan tertentu, yang merupakan kumpulan keputusan, menentukan secara teliti bagaimana strategi dilaksanakan dan mengatur suatu mekanisme tindakan lanjutan untuk pelaksanaan pencapaian tujuan dan sasaran, serta menciptakan kebijakan dimana setiap pejabat dan pelaksana diorganisasi mengetahui apakah memperoleh dukungan untuk menginplementasikan keputusan.

Strategi dalam Renstra BKD 2008 - 2013  adalah langkah- langkah upaya yang ditempuh untuk mewujudkan visi dan misi, untuk itu langkah dan upaya yang perlu dilakukan BKD adalah :

1.  Orientasi pembinaan PNS adalah dalam lingkup Pemerintahan Kota Jambi, dalam pengertian bahwa upaya  pengembangan  sistem manajemen kepegawaian termasuk didalamnya pengembangan terhadap norma, standar dan prosedur kepegawaian. Hal tersebut dimaksudkan agar dapat dicapai standar yang sama dalam pembinaan seluruh pegawai Pemerintahan Kota Jambi. 

 

2.  Menciptakan kondisi untuk menjembatani tercapainya kondisi sistem manajemen kepegawaian  di masa yang akan datang.

Adapun  kondisi tersebut  adalah :

a.  Berbagai  upaya pengembangan  sistem manajemen kepegawaian pada saat ini, yang diaktualisasikan melalui penyusunan rencana kegiatan program berjangka menengah diarahkan pada pencapaian visi.

b.  Penyempurnaan berbagai instrument manajemen kepegawaian melalui kegiatan  penyempurnaan  berbagai Peraturan Perundang-Undangan kepegawaian termasuk norma , standar, dan prosedur kepegawaian. Disamping itu  disusun rancangan baru  sebagai antisipasi kebutuhan pembinaan PNS berbasis kompetensi dimasa yang akan datang.

c.  Pemberdayaan sistem informasi manajeman kepegawaian baik yang berbasis  teknologi informasi maupun sistem manual yang ada melalui kegiatan program berkelanjutan: pembangunan sistem informasi manajeman kepegawaian dan pemeliharaan dokumentasi/tata-naskah PNS.

 

3.  Menyelenggarakan capacity building kelembagaan untuk mewujudkan keberdayaan  BKD agar mampu menghadapi tantangan perubahan dan perkembangan dalam  menyelenggarakan kompetensi intinya.

Untuk itu perlu ditempuh :

a. Memperkuat integrasi internal melalui pencapaian komitmen bersama : level manajemen puncak- madya-pegawai.

b. Menyelaraskan kompetensi individu pegawai dengan kompetensi inti BKD ( competence-base organization ), melalui : penciptaan kondisi dan pembinaan  kapasitas SDM pegawai yang mendorong peningkatan motivasi kerja, kualitas SDM pegawai ( keahlian, wawasan dan ketrampilan ), serta tumbuhnya daya kreasi dan inovasi, dalam rangka keberhasilan pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang kepegawaian.

c.  Menyelaraskan organisasi dengan fungsi BKD, dan

d. Menanamkan nilai- nilai organisasi ( budaya kerja/etos kerja, kinerja, disiplin ), baik melalui pembinaan langsung atasan-pegawai, maupun melalui media kepelatihan. 

 

Mengingat pembangunan aparatur yang bersifat lintas sektoral dan ruang lingkupnya luas  yang meliputi Program, kelembagaan, SDM Aparatur, ketetalaksanaan, akuntabilitas aparatur, pelayanan yang diberikan dan pengawasan aparatur karenanya untuk mengoptimalkan fungsi Pendayagunaan aparatur  tersebut memerlukan kebijakan organisasi dengan rangkaian program, pelaksanaan, evaluasi di lingkungan Badan Kepegawaian Daerah Kota Jambi.

 

Jumlah kebijakan yang dikembangkan meliputi ;

1.     Kebijakan Publik yang mempunyai dampak bagi anggota BKD baik langsung maupun tidak langsung.

2.     Kebijakan tehnis yang berkaitan dengan pelaksanaan tehnis organisasi.

3.     Kebijakan Alokasi sumber daya organisasi yang diperlukan untuk menunjang Inplementasi kebijakan publik dan kebijakan tehnis.

4.     Kebijakan sumber daya manusia, yang dipengaruhi dari tingkat keterampilan aparatur.

5.     Kebijakan sumber anggaran, yang sangat mempengaruhi tujuan dari organisasi untuk melayani anggota BKD melaksanakan tugas dan fungsinya.

 

Program yang ditetapkan sebagai mana dituangkan dalam kebijakan strategis tersebut diatas, selanjutnya perlu diidentifikasi, ditetapkan program yang akan dilaksanakan pada setiap tahun, sebagai cara untuk mencapai sasaran yang telah ditetapkan.

Secara umum sasaran penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kota Jambi khususnya bidang aparatur antara lain :

1. Terciptanya aparatur pemerintahan yang baik, bersih, berwibawa, professional, dan bertanggung jawab, yang diwujudkan dengan sosok dan prilaku birokrasi yang efisien dan efektif serta dapat memberikan pelayanan yang prima.

2. Terwujudnya Aparatur Pemerintah yang memiliki kemampuan dan keterampilan kerja yang produktif dalam melaksanakan tugas jabatannya.

3.  Mengembangkan infra struktur SDM PNS

4.  Terwujudnya PNS yang Netral

5. Terwujudnya Pegawai Negeri Sipil yang akuntabel dalam meningkatkan kinerja Badan Kepegawaian Daerah Kota Jambi

6.  Terwujudnya sistem kompensasi berbasis kinerja

7.  Meningkatnya Kinerja BKD

 

 

 


BAB V

 PROGRAM DAN KEGIATAN

 

Sebagai instrument kebijakan untuk mencapai sasaran dan tujuan, merupakan rumusan kerja yang akan dioperasionalkan dalam kegiatan dan sub kegiatan. Dalam Renstra BKD 2008 – 2013 telah dirumuskan beberapa proram yang dapat diuraikan dibawah ini .

Program dan Kegiatan yang akan dilaksanakan Badan Kepegawaian Daerah antara lain :

Misi 1 :

Optimalisasi pelaksanaan tugas demi terwujudnya pelayanan prima kepada masyarakat.

 

Misi ini merupakan rangkuman uraian tugas dan fungsi dari Sekretariat pada BKD yang kemudian akan dijabarkan dalam Program. Program yang akan dilaksanakan dalam usaha mencapai Misi 1 adalah :

1. Program Pelayanan Administrasi Perkantoran

Kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan untuk mencapai tujuan program ini adalah :

1.    Penyediaan Jasa Surat Menyurat

2.    Penyediaan Jasa Pemeliharaan dan Perizinan Kendaraan Dinas Operasional  

3.    Penyediaan Jasa Administrasi Keuangan

4.    Penyediaan Jasa Perbaikan Peralatan kerja

5.    Penyediaan Alat Tulis Kantor

6.    Penyediaan Barang Cetakan dan Penggandaan 

7.    Penyediaan Peralatan rumah Tangga  

8.    Penyediaan Bahan Bacaan dan Peraturan Perundang-Undangan  

9.    Penyediaan Makanan dan Minuman

10.   Rapat-rapat Koordinasi dan Konsultasi Keluar Daerah

11.   Penyediaan Jasa Tenaga Pendukung Administrasi Perkantoran / Teknis Perkantoran

12.   Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik

13.   Penyediaan Jasa Kebersihan Kantor

14.   Penyediaan Komponen Instalasi Listrik / Penerangan Bangunan Kantor

15.   Pengadaan Kendaraan Dinas  

16.   Pengurusan dan Penyelenggaraan Administrasi Kepegawaian

       - Pengurusan Administrasi Pegawai Tidak Tetap

 

2. Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur

Kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan untuk mencapai tujuan  program ini adalah :

1.    Pemeliharaan Rutin/Berkala Gedung Kantor

2.    Rehabilitasi Sedang/Berat Rumah Gedung Kantor

3.    Pengadaan Peralatan Kantor

4.    Pemeliharaan Rutin/Berkala Kendaraan Dinas/Operasional

5.    Pemeliharaan Rutin/Berkala Peralatan Gedung Kantor

6.    Pemeliharaan Rutin/Berkala Alat-alat kantor

7.    Pemeliharaan Rutin/Berkala Instalasi Listrik Gedung Kantor     

 

3. Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur.

Kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan untuk mencapai tujuan program ini adalah :

a. Bimbingan Teknis Pegawai

     b.  Pengadaan Pakaian Dinas Beserta Perlengkapannya

c.  Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan

d. Bimbingan Teknis Implementasi Peraturan Perundang-  undangan

4. Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan  Capaian Kinerja dan Keuangan.

Kegiatan yang dilaksanakan untuk mencapai tujuan program ini adalah :

a.  Penyusunan Perencanaan dan Capaian Kinerja SKPD

b.  Penyusunan Rencana Strategis SKPD

 

5. Program Pembinaan dan Pengembangan Aparatur

Kegiatan yang dilaksanakan untuk mencapai tujuan program ini adalah :

a.  Seleksi Penerimaan Calon PNS

b.  Penempatan PNS

c.  Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan

d.  Laporan Pajak-pajak Pribadi PNS

e.  Penyelesaian Tenaga Honorer

f.   Pengadaan pakaian Dinas dan Perlengkapannya

g.  Pengadaan Mesin / Kartu Absensi

h.  Pengadaan Pakaian Khusus Hari-hari Tertentu

 

6. Penyempurnaan Penataan ADM Kepegawaian dan Pelayanan Aparatur

Kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan untuk mencapai tujuan  program ini adalah :

a.  Penyusunan laporan Akuntabilitas Kinerja BKD

b.  Pembinaan dan Pelayanan Permintaan Izin dan Cuti

c.  Pembinaan dan Proses Seleksi Pemberian Gaji Berkala PNS

 

 

Misi 2 :

Meningkatkan kinerja aparatur melalui penyegaran (rotasi/ mutasi) tugas dan kepangkatan.

 

Misi ini merupakan rangkuman uraian tugas dan fungsi dari Mutasi pada BKD yang kemudian akan dijabarkan dalam Program. Program yang akan dilaksanakan dalam usaha mencapai Misi 2 adalah :

1. Program Pelayanan Administrasi Perkantoran

Kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan untuk mencapai tujuan program ini adalah :

a. Pengurusan dan Penyelenggaraan Administrasi Kepegawaian

 

2. Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur

Kegiatan yang dilaksanakan untuk mencapai tujuan program ini adalah :

a. Pengadaan Penatausahaan Kearsipan

 

3. Program Pembinaan dan Pengembangan Aparatur

Kegiatan yang dilaksanakan untuk mencapai tujuan program ini adalah :

a.  Penataan Sistem Administrasi Kenaikan Pangkat Otomatis PNS

b.  Pengangkatan Sumpah Pegawai Negeri Sipil

c.  Pelaksanaan Ujian Kenaikan Pangkat dan Penyesuaian Ijazah

d.  Pengangkatan CPNS Menjadi PNS

e.  Pengurusan pensiun dan Pemberhentian PNS

 

Misi 3 :

Mengembangkan dan Meningkatkan Pembinaan kedisiplinan dan penghargaan prestasi atau melaksanakan reward and punishment.

 

Misi ini merupakan rangkuman dari uraian tugas pokok dan fungsi dari Bidang Pembinaan dan Pengembangan Karier yang kemudian akan dijabarkan dalam Program. Program yang akan dilaksanakan dalam usaha mencapai Misi 3 adalah :

1. Program Pelayanan Administrasi Perkantoran

Kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan untuk mencapai tujuan program ini adalah :

a. Pengurusan dan Penyelenggaraan Administrasi Kepegawaian

 

2. Program Pembinaan dan Pengembangan Aparatur.

Kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan untuk mencapai tujuan program ini adalah :

a. Penyusunan Rencana Pembinaan Karier PNS

b. Penyusunan Instrumen Analisis Jabatan PNS

c. Pemberian Penghargaan bagi PNS yang Berprestasi

d.  Proses Penanganan Kasus-kasus Pelanggaran Disiplin PNS

e.  Penghargaan Hadiah PNS Teladan      

 

Misi 4 :

Meningkatkan Kompetensi Sumber Daya Aparatur melalui peningkatan pendidikan, pelatihan dan kursus keterampilan

 

Misi ini merupakan rangkuman dari uraian tugas pokok dan fungsi dari Bidang Pendidikan dan Pelatihan yang kemudian akan dijabarkan dalam Program. Program yang akan dilaksanakan dalam usaha mencapai Misi 4 adalah :

1.  Program Pelayanan Administrasi Perkantoran

Kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan untuk mencapai tujuan program ini adalah :

a. Pengurusan dan Penyelenggaraan Administrasi Kepegawaian

 

2. Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur

a. Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan Bagi Calon PNS Daerah

b. Pendidikan, Pelatihan dan Pengkaderan Formal

c.  Pendidikan dan Pelatihan Struktural bagi PNS

d. Pelaksanaan Diklatpim Tk.III

e. Pelaksanaan Diklatpim Tk.IV

f.   Seleksi Diklatpim Tk.III dan Diklatpim Tk.IV

g.  Pendidikan dan Pelatihan Teknis Tugas dan Fungsi bagi Daerah

h.  Tim Seleksi Peserta Diklat

 

3. Program Pembinaan dan Pengembangan aparatur.

Kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan untuk mencapai tujuan program ini adalah :

a. Seleksi dan Penetapan PNS Untuk Tugas Belajar

b. Pemberian Bantuan Penyelenggaraan Penerimaan Praja IPDN

c. Pengembangan Diklat ( Analisis Kebutuhan Diklat, penyusunan Silabi, Penyusunan Modul )

d.  Pelaksanaan Diklat Bagi Aparatur

    - Para Guru dan Kepala Sekolah

    - Tenaga Paramedis

    - Dinas Perekonomian

    - Dinas Pariwisata

e.  Penyusunan Kurikulum dan Modul Program Diklat Bagi Aparatur

              - Para Guru dan Kepala Sekolah

              - Tenaga Paramedis

     - Dinas Perekonomian

    - Dinas Pariwisata

f.   Pariwisata  Evaluasi Pasca Program Diklat

    - Para Guru dan Kepala Sekolah

    - Tenaga Paramedis

    - Dinas Perekonomian

     - Dinas Pariwisata  

g.  Penyusunan E-Modul Diklat Pemegang Kas

h.  Pembuatan E-Modul Diklat Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah

i.   Diklat Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah

j.   Diklat Teknis Bagi Aparatur Kecamatan, Kelurahan dan Desa

k.  Diklat Kewirausahaan Bagi Para Calon Purna Bhakti

l.   Pelaksanaan Monitoring Evaluasi Tugas Belajar dan Izin Belajar

 

Misi 5 :

Meningkatkan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil dan Pengelolaan Administrasi Kepegawaian Berbasis Teknologi Informasi.

 

Misi ini merupakan rangkuman dari uraian tugas pokok dan fungsi dari Bidang Kesejahteraan, Informasi dan Dokumentasi yang kemudian akan dijabarkan dalam Program. Program yang akan dilaksanakan dalam usaha mencapai Misi 5 adalah :

 

 

1.  Program Pelayanan Administrasi Perkantoran

Kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan untuk mencapai tujuan program ini adalah :

a. Pengurusan dan Penyelenggaraan Administrasi Kepegawaian

 

2. Program Pembinaan dan Pengembangan aparatur.

Kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan untuk mencapai tujuan program ini adalah :

a.      Pengembangan Sistem Informasi dan Manajemen Kepegawaian (SIMPEG)

b.     Kegiatan administrasi Penunjang Kesejahteraan PNS

 

3. Penyempurnaan Penataan ADM Kepegawaian da Pelayanan Aparatur.

Kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan untuk mencapai tujuan program ini adalah :

a.      Penyusunan Buku Petunjuk Pelayanan Kepegawaian

b.     Pembinaan dan Pelayanan Permintaan Karpeg, Karis/karsu

 

4. Program Fasilitas Pindah/Purna Tugas PNS.

Kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan untuk mencapai tujuan program ini adalah :

a.  Pemberian Santunan Pensiunan PNS

 

Program-program tersebut diatas bertujuan untuk meningkatkan sistem pengelolaan dan kapasitas sumber daya manusia aparatur sesuai dengan kebutuhan dalam melaksanakan tugas kepemerintahan dan pembangunan dalam rangka mewujudkan Aparatur Pemerintah yang baik, berkualitas, professional dan sejahtera. Kegiatan pokok yang dilaksanakan antara lain :

1.  Menata kembali sumber daya manusia aparatur sesuai dengan kebutuhan akan jumlah dan standar kompetensi serta perbaikan distribusi PNS;

2.  Mengembangkan dan menyempurnakan sistem manajemen kepegawaian untuk tersedianya data pegawai yang berkualitas dan up to date;

3. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia aparatur pemerintah yang menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi melalui sistim karir;

4.  Penyusunan rencana pengelolaan aparatur pemerintah daerah termasuk sistem rekruitmen yang terbuka dan pelaksanaan mutasi;

5.  Meningkatkan kompetensi sumber daya manusia aparatur dalam pelaksanaan tugas dan tanggungjawabnya;

6.  Meningkatkan dan menyempurnakan sistem dan kualitas penyelenggaraan diklat PNS;

7.  Menyusun dan menyempurnakan berbagai peraturan dan kebijakan manajemen kepegawaian; dan

8.  Mengembangkan profesionalisme pegawai negeri melalui penyempurnaan aturan etika pembinaan dan penegakan hukum disiplin.

 

 

 

 

 

 

 

BAB VI

PENUTUP

 

Penetapan Visi, Misi, dan Renstra Badan Kepegawaian Daerah Kota Jambi periode Tahun 2008 - 2013, dengan  didasarkan  atas berbagai perkembangan  dan perubahan lingkungan strategis Badan Kepegawaian Daerah Kota Jambi, baik mengacu pada arah kebijakan pembangunan daerah maupun kebijakan pembangunan  kepegawaian Nasional sebagaimana diamanatkan  oleh Peraturan  Perundang-Undangan  bidang kepegawaian  yang belum dapat diwujudkan. Selain hal tersebut diatas, juga mempertimbangkan bahwa terwujudnya aparatur yang profesional, bermoral etika, akuntabel dan  sejahtera yang mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan aparatur yang mampu  menyelenggarakan  pemerintahan  yang baik (good governance), sebagaimana agenda reformasi birokrasi pada periode pembangunan aparatur lima tahun belum dapat dituntaskan.

Oleh karena itu dalam upaya pencapaian visi dan  misi pada Renstra Badan Kepegawaian Daerah Kota Jambi periode Tahun  2008 - 2013, diarahkan pada  pengembangan  sistem manajemen kepegawaian. Upaya tersebut ditempuh melalui  berbagai langkah strategi untuk menciptakan "kondisi antara" menuju sistem manajemen yang diinginkan, seperti: mengembangkan sistem manajemen kepegawaian yang ada, memberdayakan instrumen/infrastruktur manajemen kepegawaian (penyempurnaan Peraturan Perundang-Undangan Kepegawaian dan dengan  mengantisipasi kondisi kedepan), mengembangkan  sistem informasi kepegawaian dan menegakkan pelaksanaan Peraturan Perundang-Undang bidang Kepegawaian, serta mengoptimalkan  seluruh sumber daya Badan Kepegawaian Daerah Kota Jambi secara bertahap selama lima tahun  kedepan agar  mampu  mendukung  pencapaian cita-cita Kepegawaian.

Meskipun  disadari bahwa perwujudan  profesionalisme  dan sejahteranya  Pegawai Negeri  Sipil bukan hal  yang mudah  serta  menjadi tanggung  jawab Badan Kepegawaian Daerah Kota jambi semata  selaku institusi Pemerintah Daerah, namun demikian mengingat Badan Kepegawaian Daerah Kota Jambi sebagai satu-satunya lembaga pemerintah  yang mempunyai  peran  terdepan dalam mengemban amanat pemerintah  untuk menyelenggarakan manajemen PNS,  maka Badan Kepegawaian Daerah Kota Jambi mempunyai  kewajiban  mengaktualisasikan perannya  lima  tahun kedepan dalam langkah  nyata sesuai kompetensi intinya di  bidang kepegawaian. Apabila  BKD mampu  membawakan  peran nyata di  bidang  kepegawaian sebagaimana diharapkan oleh stake holder dan  masyarakat, mudah-mudahan Badan Kepegawaian Daerah Kota Jambi sebagai institusi pemerintah mampu terus bertahan menghadapi  perubahan  lingkungannya  dan   bahkan berkembang dalam menyelenggarakan misinya.

Rencana Strategis yang disusun ini adalah suatu dokumen baru dan merupakan uraian lebih lanjut dari RPJMD. Sesuai dengan Tugas Pokok Fungsi Badan Kepegawaian Daerah Kota Jambi dan dengan memperhitungkan potensi, peluang dan kendala yang ada atau mungkin timbul, maka disusunlah Rencana Strategis yang berorientasi pada hasil yang ingin dicapai.